Thursday, February 23, 2012

Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisioner

Diberlakukannya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan membawa dampak yang sangat signifikan di sektor keuangan. Baik terhadap regulator sektor keuangan, pelaku industri, keadaan ekonomi dan politik, juga masyarakat. Dalam peraturannya, Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Pasal 1). Konsekuensinya adalah regulator pada masing-masing sektor industri seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan lembaga keuangan non bank melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bawah satu atap yaitu OJK.
Namun OJK juga menginginkan prinsip "checks and balances" tetap diwujudkan dalam organisasinya dengan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Pemisahan ini ditunjukkan dengan adanya Dewan Komisioner yang akan dibentuk paling lama 8 (delapan) bulan sejak diundangkan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya campur tangan pemerintah dalam pembentukan OJK, yang secara kelembagaan, kedudukan OJK berada di luar pemerintah, yang berarti tidak menjadi bagian dari Pemerintah. Terlepas dari itu, kedudukan OJK sebagai lembaga independen tidak serta merta lepas dari perhatian pemerintah. Berbeda dengan lembaga independen lainnya, sektor keuangan tetap harus berhubungan secara langsung dengan pemerintah namun dalam pengambilan keputusan tetap harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik dari pemerintah. Jika politik masuk dalam ranah sektor ekonomi, maka demokrasi (*saya bilang kurang berhasil di Indonesia) akan menjadi rusak dan menjadi anarki jika terlalu banyak kerusakan moral dalam menjalankan demokrasi tersebut. 
Kedudukan Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 (sembilan) orang yang saat ini sedang diseleksi oleh pansel OJK (http://www.pansel.ojk.go.id/) akan menentukan akan dibawa kemana nasib satu lembaga independen yang di beberapa negara gagal ini. Profil calon Dewan Komisioner harus dilihat secara mendalam untuk mendapatkan Dewan Komisioner yang mengantar lembaga OJK menuju ekonomi indonesia yang lebih baik lagi. 
Perlu diperhatikan, pemilihan dewan komisioner ini yang nantinya akan dipilih DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota dewan komisioner dari Presiden. Hal ini jangan sampai menimbulkan polemik antara DPR dan OJK seperti pemilihan Deputi Gubernur BI yang lalu. Integritas Dewan Komisioner. Diantara 87 nama calon Dewan Komisioner, saya harap dipilih profil terbaik di bidangnya untuk menjadi Dewan Komisioner. Karena Dewan Komisioner ini yang berperan penting sebagai ujung tombak OJK yang menentukan nasib lembaga ini kemudian.
Semoga berhasil..

Monday, October 17, 2011

Indonesian Capital Market Regulatory (Peraturan Pasar Modal)


Pengaturan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Adapun peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Pembentukan UUPM sendiri merujuk pada UUD 1945 dan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Menurut Hart, kaidah hukum dapat dibagi atas :
1) Primary rules of obligation yaitu kaidah primer yang menentukan kelakuan subjek-subjek , dengan menyatakan apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang.
2) Secondary rules of obligation yaitu kaidah sekunder yang memastikan syarat-syarat bagi berlakunya kaidah primer sehingga menampakkan sifat yuridis kaidah itu. 

Menurut teori sistem hukum dari Hart, aturan hukum pasar modal merupakan lex specialis derogate legi generali yang termasuk dalam rule of recognition. Sehingga aturan hukum yang diakui secara khusus di bidang pasar modal (lex specialis) sebagai suatu aturan yang berlaku adalah UUPM. Asas ini merupakan secondary rules yang mengatur pembatasan kewenangan Negara dalam melakukan tindakan represif atas suatu pelanggaran tentang perilaku khususnya di bidang Pasar Modal.

Undang-undang Pasar Modal terdiri dari 18 Bab yang terbagi atas:

  1. BAB I Ketentuan Umum
  2. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
  3. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
  4. BAB IV Reksa Dana
  5. BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
  6. BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
  7. BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
  8. BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
  9. BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
  10. BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
  11. BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
  12. BAB XII Pemeriksaan
  13. BAB XIII Penyidikan
  14. BAB XIV Sanksi Administratif
  15. BAB XV Ketentuan Pidana
  16. BAB XVI Ketentuan Lain-Lain
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup

 Adapun Peraturan Penunjangnya antara lain :

  • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal

  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

  • Dan 147 Peraturan Bapepam yang mengatur secara khusus terkait para pihak dan kegiatan di bidang Pasar Modal.

 Referensi: www.bapepam.go.id

Tuesday, October 11, 2011

Menghitung Kadar Emas

Emas dikenal sebagai salah satu bentuk investasi kuno sejak ratusan tahun lalu. Bahkan sejak kehidupan para nabi ada, emas sudah menjadi komoditi yang digunakan sebagai mata uang.

Kadar emas dihitung menggunakan satuan yang disebut karat. Karat merupakan satuan yang digunakan untuk menyatakan % kandungan emas, sedangkan gram itu menyatakan berat emasnya.

Kadar merupakan tingkat keaslian emas. Kadar emas dinyatakan dalam tetapan "karat". Emas 24 karat dinyatakan sebagai emas murni (sktr 99%). Jadi, emas 22 karat, berarti kemurniannya 22/24 x 100% = 91%. Jadi, emas 22 karat dengan berat 10 gram, mempunyai kandungan emas murni sebesar 22/24 x 10 = 9,1 gram.

Menurut SNI (Standart Nasional Indonesia) - No : SNI 13-3487-2005 standard karat emas adalah sbb:
24 K = 99,00 - 99,99%
23 K = 94,80 - 98,89%
22 K = 90,60 - 94,79%
21 K = 86,50 - 90,59%
20 K = 82,30 - 86,49%
19 K = 78,20 - 82,29%
18 K = 75,40 - 78,19%

Semoga Bermanfaat..