Thursday, February 23, 2012

Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisioner

Diberlakukannya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan membawa dampak yang sangat signifikan di sektor keuangan. Baik terhadap regulator sektor keuangan, pelaku industri, keadaan ekonomi dan politik, juga masyarakat. Dalam peraturannya, Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Pasal 1). Konsekuensinya adalah regulator pada masing-masing sektor industri seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan lembaga keuangan non bank melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bawah satu atap yaitu OJK.
Namun OJK juga menginginkan prinsip "checks and balances" tetap diwujudkan dalam organisasinya dengan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Pemisahan ini ditunjukkan dengan adanya Dewan Komisioner yang akan dibentuk paling lama 8 (delapan) bulan sejak diundangkan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya campur tangan pemerintah dalam pembentukan OJK, yang secara kelembagaan, kedudukan OJK berada di luar pemerintah, yang berarti tidak menjadi bagian dari Pemerintah. Terlepas dari itu, kedudukan OJK sebagai lembaga independen tidak serta merta lepas dari perhatian pemerintah. Berbeda dengan lembaga independen lainnya, sektor keuangan tetap harus berhubungan secara langsung dengan pemerintah namun dalam pengambilan keputusan tetap harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik dari pemerintah. Jika politik masuk dalam ranah sektor ekonomi, maka demokrasi (*saya bilang kurang berhasil di Indonesia) akan menjadi rusak dan menjadi anarki jika terlalu banyak kerusakan moral dalam menjalankan demokrasi tersebut. 
Kedudukan Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 (sembilan) orang yang saat ini sedang diseleksi oleh pansel OJK (http://www.pansel.ojk.go.id/) akan menentukan akan dibawa kemana nasib satu lembaga independen yang di beberapa negara gagal ini. Profil calon Dewan Komisioner harus dilihat secara mendalam untuk mendapatkan Dewan Komisioner yang mengantar lembaga OJK menuju ekonomi indonesia yang lebih baik lagi. 
Perlu diperhatikan, pemilihan dewan komisioner ini yang nantinya akan dipilih DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota dewan komisioner dari Presiden. Hal ini jangan sampai menimbulkan polemik antara DPR dan OJK seperti pemilihan Deputi Gubernur BI yang lalu. Integritas Dewan Komisioner. Diantara 87 nama calon Dewan Komisioner, saya harap dipilih profil terbaik di bidangnya untuk menjadi Dewan Komisioner. Karena Dewan Komisioner ini yang berperan penting sebagai ujung tombak OJK yang menentukan nasib lembaga ini kemudian.
Semoga berhasil..
 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design