Wednesday, May 9, 2012

10 Cara Cerdas Menjadi Investor Saham


Penting untuk menjadi nasabah cerdas sebelum berinvestasi saham di pasar modal agar tidak dirugikan di kemudian hari. Dengan menjadi investor yang cerdas berarti kita telah paham dan siap untuk menambah nilai portofolio dan menjadi kaya. Hal-hal penting untuk diketahui bagi nasabah perusahaan efek atau investor saham.
  1. Pastikan bahwa investor telah mendapatkan kartu AKSES. AKSES adalah singkatan dari Acuan Kepemilikan Sekuritas. Dengan memiliki kartu AKSES berarti perusahaan efek tempat investor bertransaksi telah membukakan sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI merupakan tempat penyimpanan saham/efek untuk seluruh investor yang bertransaksi di pasar modal. Investor juga bisa mendapatkan manfaat dengan telah dimilikinya kartu AKSES ini untuk kepentingan transaksinya antara lain untuk mengakses secara real time data kepemilikan saham serta mutasinya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di sistem KSEI hingga 30 hari terakhir dan memberikan kemudahan dalam melakukan konsolidasi data atas saham yang dimiliki.  Hal ini berarti saham yang dimiliki investor telah  disimpan dan dipastikan keamanannya di sub-sub rekening atas nama investor di KSEI. Apabila investor tidak dibukakan sub rekening efek di KSEI hal ini berarti saham dari transaksi investor tidak ditampung tersendiri di rekening investor. Apabila terjadi hal seperti itu, investor tidak dapat membuktikan bahwa saham dari hasil transaksi jual atau belinya adalah miliknya.
  2. Pastikan bahwa perusahaan sekuritas telah membukakan rekening dana bagi investor untuk melakukan transaksi jual beli saham. Sebagaimana telah disebutkan di atas terkait pentingnya penyimpanan saham investor, rekening dana investor adalah sebuah rekening di bank pembayar yang ditujukan untuk transaksi saham investor di perusahaan sekuritas. Tidak semua bank adalah bank pembayar. Hanya beberapa bank yang ditunjuk untuk menjadi bank pembayar di perusahaan sekuritas. Investor bisa mengecek bank pembayar ini di KSEI. Saat ini bank pembayar antara lain  Bank Central Asia (BBCA), Bank CIMB Niaga (BNGA), Bank Mandiri (BMRI), Bank BNI (BBNI) dan Bank Permata (BNLI). Dalam satu perusahaan sekuritas dimungkinkan adanya 2 atau lebih bank pembayar untuk memudahkan investor dalam menyesuaikan pembukaan rekeningnya. Dengan dibukanya rekening dana maka dana hasil dari transaksi jual beli saham otomatis berpindah dari rekening dana hanya jika terjadi transaksi saham.
  3. Pastikan bahwa investor telah mendapat Single Investor Id (SID). Sebagaimana AKSES, SID merupakan salah satu kewajiban investor. Dengan memiliki SID, investor bisa memastikan bahwa dia telah terdaftar dan bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia.
  4. Pada saat pembukaan rekening efek, pastikan investor telah mengerti dan memahami Perjanjian Pembukaan Rekening Efek serta ketentuan yang diatur di dalamnya. Hal ini berguna agar apabila terjadi sengketa di kemudian hari, investor telah paham dan mengerti apa yang harus dilakukan.
  5. Pastikan setiap transaksi jual/beli saham, nasabah mendapatkan laporan transaksi efek yang dikirim esok hari setelah transaksi. Laporan ini berisi nilai transaksi jual/beli saham, volume transaksi, jenis saham, jumlah lot, dan komisi-komisi yang didapatkan perusahaan sekuritas atas transaksi tersebut.
  6. Selalu mengevaluasi kepemilikan portofolio agar terhindar dari penyalahgunaan rekening efek dari pihak ketiga.
  7. Memilih perusahaan sekuritas yang memiliki reputasi yang baik. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat kinerja sebuah perusahaan sekuritas ataupun mencari berita baik buruk sebuah sekuritas melalui media.
  8. Tahu kemana harus menyampaikan permasalahan jika terjadi kegagalan dalam sebuah transaksi. Setiap transaksi yang dilakukan baik secara online maupun manual menggunakan saran dari sales/broker tak selalu berjalan mulus. Ada saja permasalahan yang terjadi, baik kegagalan transaksi, harga yang berbeda, dll. Tak jarang perusahaan sekuritas memiliki Call Center untuk menerima pengaduan dari nasabah/investornya. Sampaikan dalam bentuk tertulis jika ingin menyimpannya sebagai bukti di kemudian hari.
  9. Paham terhadap kondisi market baik bearish maupun bullish. Hal ini berguna untuk meminimalisir resiko dalam bertransaksi dan menghindari broker nakal yang mengutamakan transaksi investor untuk memperoleh komisi untuk dirinya sendiri. Dengan demikian, broker tersebut tidak memperdulikan investor untung ataupun merugi. 
  10. Yang terakhir, nasabah yang cerdas adalah yang tahu kapan harus membeli saham dan kapan waktu yang tepat untuk menjualnya. Pelajari dengan baik secara teknikal maupun fundamental terkait kondisi pasar. Cari pengetahuan sebanyak-banyaknya dan ikuti seminar ataupun workshop untuk menambah pengetahuan seluk beluk saham. Jika sudah tahu cara bertransaksi, resiko-resiko yang mungkin terjadi saat kondisi pasar sedang turun, dan profil investor secara lebih detail, silahkan berinvestasi dengan aman di pasar modal.
Semoga bermanfaat... :)

Tuesday, May 8, 2012

Permasalahan Nasabah Saat Berinvestasi Saham di Pasar Modal

Pialang mengamati pergerakan harga saham. (REUTERS/ Lee Jae-Won )



Seseorang yang berinvestasi di pasar modal bisa saja mengalami masalah terkait investasi yang dimilikinya. Baik itu berupa resiko, maupun masalah administrasi nasabah. Hal ini bisa saja terjadi pada setiap nasabah. Masalah-masalah umum yang mungkin bisa terjadi pada nasabah adalah kecurangan yang dilakukan perusahaan efek ataupun dilakukan oleh broker yang manangani nasabah tersebut. Berikut adalah jenis permasalahan yang sering dialami nasabah.
  1. Forced sell yaitu penjualan paksa atas saham pada rekening efek nasabah dikarenakan pembiayaan yang diberikan perusahaan efek telah melebihi 65% dari nilai pembiayaan. Biasanya forced sell dilakukan oleh perusahaan efek kepada rekening efek nasabah margin yaitu nasabah yang membeli efek dengan pembiayaan dari perusahaan (peraturan Bapepam V.D.6). Seringkali ditemukan perusahaan efek melewatkan batasan rasio 65% pada rekening efek nasabah sehingga nilai saham yang dibeli nasabah dengan menggunakan fasilitas margin menjadi semakin turun. Hal ini menyebabkan nasabah mengalami kerugian dari hasil penjualan efek tersebut.
  2. Portofolio yang dimiliki nasabah berubah. Perubahan portofolio bisa terjadi karena kecurangan broker yang menangani rekening efek nasabah. Hal ini sering terjadi dikarenakan nasabah tidak melakukan pengecekan atas portofolio yang dimiliki. Lazimnya, sebagai nasabah perusahaan efek, setiap bulan nasabah menerima laporan bulanan atas akumulasi transaksi dalam satu bulan. Dalam setiap transaksi efek yang dilakukan baik jual/beli, nasabah akan mendapatkan laporan transaksi (trade confirmation) dari perusahaan efek. Dengan adanya laporan rekening efek tersebut, diharapkan nasabah bisa mengevaluasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan efek. Kewajiban penyampaian laporan rekening efek bagi perusahaan efek telah diatur dalam peraturan Bapepam V.D.3. Sehingga apabila nasabah tidak mendapatkan laporan atas rekening efeknya, maka sudah menjadi kewajibannya untuk meminta laporan tersebut kepada perusahaan efek.
  3. Harga beli/jual yang dilakukan secara online trading tidak sesuai. Hal ini terjadi karena sistem yang dimiliki sebuah perusahaan efek berbeda-beda. Bisa jadi batasan pembentukan harga yang ditetapkan tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian harga jual/beli bagi nasabah. Atas permasalahan ini, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi atas pembelian/penjualan sahamnya. 
  4. Transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Bagi nasabah institusi, sangatlah penting untuk memastikan pihak pengendali rekening efeknya. Pada saat pengisian formulir pembukaan rekening efek, nasabah harus menulis secara jelas pihak yang dapat memberikan instruksi jual/beli saham di rekening tersebut. Seringkali broker menerima saja instruksi tanpa melihat lebih lanjut pihak yang dapat memberikan instruksi pembelian/penjualan saham atas rekening efek tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan adanya penyalahgunaan rekening sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan adanya pengaduan nasabah pasar modal.
Hal-hal tersebut di atas adalah beberapa contoh permasalahan yang dialami nasabah pasar modal. Penting untuk segera menyampaikan permasalahan terkait investasi nasabah kepada perusahaan efek terlebih dahulu untuk mendapat solusi yang baik untuk kepentingan bersama. Nasabah perusahaan efek juga dapat menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang dihadapi kepada Bapepam-LK atau klik link disini untuk pengaduan secara online. 
Semoga bermanfaat.

Saturday, March 31, 2012

Audit Perusahaan Efek

Perusahaan efek atau biasanya disebut sekuritas, seringkali menjadi tolak ukur industri pasar modal di indonesia. Saat ini syarat penambahan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang ditetapkan oleh Bapepam, membuat banyak perusahaan efek yang memiliki modal kecil harus memutar modal agar tetap memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek maupun Penjamin Emisi Efek.

Pada dasarnya setiap audit bertujuan untuk mengetahui kinerja operasional suatu perusahaan. Namun demikian, audit yang dilakukan oleh regulator seperti Bapepam-LK bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan efek terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Bapepam-LK. Hal ini berguna agar meminimalisir pelanggaran di bidang pasar modal dalam suatu perusahaan efek (baik dilakukan oleh individu dalam perusahaan tersebut maupun badan usaha perusahaan efek) yang menyimpan dana dan efek nasabah.

Tidak sedikit perusahaan efek yang antipati jika dilakukan audit atau pemeriksaan oleh Bapepam-LK. Padahal dalam kenyataannya, pemeriksaan tersebut bertujuan melihat kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan efek tersebut, apakah sesuai dengan standar prosedur yang sudah ditetapkan Bapepam-LK dalam beberapa peraturan. Sehingga, alur proses bisnis yang dijalankan sesuai dan tidak terjadi penyimpangan yang terkait dana dan efek nasabah. Hal ini berguna untuk menjamin kepastian hukum nasabah perusahaan efek yang berinvestasi di pasar modal.

Setiap perusahaan efek layaknya memenuhi persyaratan sejak awal pendirian perusahaan efek dan mematuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bapepam-LK agar dalam menjalankan kegiatan usahanya di masa mendatang semakin mudah untuk mentaati peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan Bapepam-LK yang menyesuaikan dengan kondisi industri pasar modal saat ini. Sehingga jika terdapat peraturan baru, maka perusahaan efek tinggal menyesuaikannya dengan proses bisnis yang dijalankannya.

Cara mudah untuk perusahaan efek menjalani pemeriksaan / audit yang dilakukan Bapepam-LK adalah memastikan bahwa semua peraturan Bapepam-LK telah dijalankan dan sesuai dengan proses bisnis yang ada di tiap perusahaan efek. Dengan demikian, industri pasar modal akan berkembang dengan baik jika salah satu sarananya yaitu perusahaan efek atau sekuritas telah siap secara infrastruktur, sigap terhadap aturan hukum (rule of law), dan amanah menjalankan bisnisnya yang bermodalkan kepercayaan investor untuk menginvestasikan uangnya di pasar modal.

Semoga bermanfaat...

 

Wednesday, March 28, 2012

Memulai berinvestasi (Part 1)

Menabung adalah salah satu hal yang sering ditanamkan di benak kita sejak kecil. Ada pepatah mengatakan hemat pangkal kaya boros pangkal miskin. Namun lambat laun, uang yang kita simpan baik itu di celengan ayam maupun di bank tidak bertambah banyak. Bahkan kalau dinilai menjadi semakin sedikit. 

Nilai uang mengikuti berbagai faktor ekonomi yang menyebabkannya menjadi naik atau turun. Namun kebanyakan nilai uang menjadi semakin sedikit dikarenakan adanya inflasi terutama di Indonesia. Seandainya kita memiliki uang dan akan mengumpulkannya untuk membeli rumah. Uang tersebut kita taruh di bank, dan jika kita menabung sejak tahun 2000 dan dikumpulkan hingga sekarang mungkin tidak akan mampu mengejar harga rumah yang semakin tinggi. Itulah mengapa peluang tersebut dijadikan ladang bisnis bagi para bankir untuk memberi jasa kredit pemilikan rumah dengan bunga rendah. Tidak hanya rumah, investasi berupa aset tetap yang cenderung naik terus menerus nilainya seperti emas dan tanah selalu menarik perhatian banyak orang.

Pola pikir yang lama tersebut, membuat banyak orang indonesia lebih memilih menjadi investor konservatif yang cenderung memilih produk investasi berbasis perbankan seperti deposito berjangka dll yang dijual di sektor perbankan ataupun menjadi investor properti. Kebanyakan orang yang memiliki modal sedikit hanya menyimpan uangnya di bank dan lama-kelamaan uang tersebut akan habis dikurangi biaya administrasi bank, dan mungkin keperluan-keperluan lain yang tak terhindarkan. Padahal saat ini terdapat banyak produk investasi yang ditawarkan mulai dari ratusan ribu sehingga mahasiswa maupun buruh pabrik pun bisa menjadi investor pemula.

Namun demikian, jenis investasi semakin beragam dengan adanya produk-produk keuangan maupun derivatif (turunannya). Banyak website yang menyajikan tawaran investasi menggiurkan dengan modal sekian menjadi berlipat ganda. Namun, kita harus waspada terhadap jenis investasi yang ditawarkan. Sebaiknya pelajari dulu apa dan bagaimana investasi yang akan kita ikuti tersebut. Pelajari dan teliti dengan cermat produk yang ditawarkan. Maka mari belajar berinvestasi.


Published with Blogger-droid v2.0.4

Thursday, February 23, 2012

Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisioner

Diberlakukannya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan membawa dampak yang sangat signifikan di sektor keuangan. Baik terhadap regulator sektor keuangan, pelaku industri, keadaan ekonomi dan politik, juga masyarakat. Dalam peraturannya, Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Pasal 1). Konsekuensinya adalah regulator pada masing-masing sektor industri seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan lembaga keuangan non bank melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bawah satu atap yaitu OJK.
Namun OJK juga menginginkan prinsip "checks and balances" tetap diwujudkan dalam organisasinya dengan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Pemisahan ini ditunjukkan dengan adanya Dewan Komisioner yang akan dibentuk paling lama 8 (delapan) bulan sejak diundangkan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya campur tangan pemerintah dalam pembentukan OJK, yang secara kelembagaan, kedudukan OJK berada di luar pemerintah, yang berarti tidak menjadi bagian dari Pemerintah. Terlepas dari itu, kedudukan OJK sebagai lembaga independen tidak serta merta lepas dari perhatian pemerintah. Berbeda dengan lembaga independen lainnya, sektor keuangan tetap harus berhubungan secara langsung dengan pemerintah namun dalam pengambilan keputusan tetap harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik dari pemerintah. Jika politik masuk dalam ranah sektor ekonomi, maka demokrasi (*saya bilang kurang berhasil di Indonesia) akan menjadi rusak dan menjadi anarki jika terlalu banyak kerusakan moral dalam menjalankan demokrasi tersebut. 
Kedudukan Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 (sembilan) orang yang saat ini sedang diseleksi oleh pansel OJK (http://www.pansel.ojk.go.id/) akan menentukan akan dibawa kemana nasib satu lembaga independen yang di beberapa negara gagal ini. Profil calon Dewan Komisioner harus dilihat secara mendalam untuk mendapatkan Dewan Komisioner yang mengantar lembaga OJK menuju ekonomi indonesia yang lebih baik lagi. 
Perlu diperhatikan, pemilihan dewan komisioner ini yang nantinya akan dipilih DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota dewan komisioner dari Presiden. Hal ini jangan sampai menimbulkan polemik antara DPR dan OJK seperti pemilihan Deputi Gubernur BI yang lalu. Integritas Dewan Komisioner. Diantara 87 nama calon Dewan Komisioner, saya harap dipilih profil terbaik di bidangnya untuk menjadi Dewan Komisioner. Karena Dewan Komisioner ini yang berperan penting sebagai ujung tombak OJK yang menentukan nasib lembaga ini kemudian.
Semoga berhasil..
 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design