Showing posts with label Capital Market Regulatory. Show all posts
Showing posts with label Capital Market Regulatory. Show all posts

Thursday, April 18, 2013

Pengaturan Transaksi/ Perjanjian Repo dalam Regulasi Pasar Modal Indonesia

Transaksi Repo (Gambar dikutip dari http://bma-wealth.blogspot.com/2012/05/bma-gyaan-repurchase-agreement.html)

Transaksi repo merupakan transaksi yang telah lama dikenal dalam pasar modal seringkali disebut dengan repurchase agreement (REPO). 

Berdasarkan jenis transaksinya, terdapat dua metode yang biasa digunakan, antara lain:
  1. Classic Repo, atau sejenis Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo.  
  2. Sell/Buy Back Repo, transaksi repo yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.
Dalam peraturan Bapepam nomor VIII.G.13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (Mra), mendefinisikan Repurchase Agreement (Repo) adalah transaksi jual Efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.Adapun Reverse Repo adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. 

Namun peraturan ini hanya berlaku bagi Emiten dan atau Perusahaan Efek anggota penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo dengan menggunakan MRA.

Bagaimana dengan transaksi REPO antara Perusahaan Efek dan nasabahnya (individu)?
Pengaturan transaksi REPO tidak diatur secara khusus bagaimana bentuk transaksi yang diperbolehkan. Peraturan Bapepam memberi kebebasan bagi pihak yang bertransaksi REPO untuk mengatur bagaimana bentuk transaksinya dan perjanjian seperti apa yang disepakati. Sehingga dalam hal transaksi REPO berlaku kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 

Pengaturan dalam pasar modal indonesia hanya sebatas sampai sejauh mana Perusahaan Efek yang bertransaksi REPO tetap melindungi kepentingan nasabahnya atas pengadministrasian saham ataupun dana yang ditransaksikan secara REPO maupun REVERSE REPO. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam nomor V.D.4 tentang Pengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek. Perusahaan efek wajib mencatat efek reverse repo di sisi debit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan kepemilikan atas Efek. Adapun untuk efek repo, perusahaan efek mencatat di sisi kredit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan lokasi Efek.

Efek repo atau re-repo (yang di-repo-kan kembali) merupakan Efek tidak dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek yang berarti efek ini menjadi jaminan atas suatu hal dan bukan merupakan efek yang dikuasai secara langsung dalam pembukuan perusahaan efek. Perusahaan efek tidak dapat melakukan penjualan atas efek yang menjadi obyek transaksi REPO dengan nasabahnya. Sehingga janji beli kembali atas efek REPO dalam perjanjian REPO telah dijamin dalam pelaksanaan pengadministrasian efek yang dilakukan perusahaan efek sesuai ketentuan undang-undang. 

Bagaimana dengan perjanjian REPO antar nasabah?
Peraturan Bapepam tidak mengatur secara khusus terkait perjanjian REPO antar nasabah. Hal tersebut merupakan kebebasan para pihak dan secara umum maka berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang telah saya sebut di atas. Pada dasarnya transaksi repo antar nasabah ini merupakan bentuk dari sell/buy back repo. Oleh karena itu, sebagai nasabah yang akan melakukan transaksi REPO dengan nasabah lain, wajib memastikan bahwa efek yang di-repo-kan telah dijamin keamanannya dengan melakukan blokir atas efek yang menjadi obyek perjanjian REPO. Hal ini dimungkinkan dengan meminta perusahaan efek atau Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan blokir atas efek jaminan REPO tersebut. Tentunya jangan lupa disertai dengan dokumen dan perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menjamin kepastian hukum diantara para pihak.

Semoga bermanfaat...    

Thursday, May 24, 2012

Klausula Yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Margin Trading

Hubungan Hukum terjadi dengan adanya perjanjian margin
Dalam menandatangani Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin nasabah harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk bertransaksi. Demikian pula dengan hak dan kewajiban yang akan timbul dalam transaksi tersebut karena hal ini menyangkut hubungan hukum yang ditimbulkan dengan adanya perjanjian margin tersebut. Dalam perjanjian tersebut paling kurang wajib memuat klausula sebagai berikut:

a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain Jaminan Pembiayaan nasabah berkurang, habis, atau minus; Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi naik turunnya harga saham dalam suatu transaksi margin. Nasabah harus benar-benar mengetahui kapan saat yang tepat untuk bertransaksi margin. Jangan sampai harga saham yang dibeli dengan rekening margin menjadi turun.


b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, antara lain meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut (jika ada); Tidak semua saham dapat dibeli dengan menggunakan rekening margin. Bursa Efek Indonesia biasanya menetapkan jenis saham yang dapat dibeli dengan rekening margin.


c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek sehubungan antara lain Permintaan Pemenuhan Jaminan atas Transaksi Marjin; Dalam setiap transaksi yang dilakukan, nasabah harus menyetorkan atau telah memiliki sejumlah dana yang digunakan untuk jaminan atas transaksi margin.


d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;


e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1) persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan
2) kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek.


f. Nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya; Hal ini dimungkinkan apabila nasabah yang telah bertransaksi margin tidak memenuhi jaminan pembiayaan setelah transaksi margin dilaksanakan oleh perusahaan efek.


g. Batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Marjin; Batasan ini deperlukan agar perusahaan efek dapat menilai kemampuan beli dan kemampuan bayar nasabah saat transaksi tersebut terjadi. Nasabah hanya dimungkinkan untuk melakukan transaksi margin sesuai dengan profil transaksi kesehariannya. Hal ini untuk menghindari nasabah bertransaksi terlalu besar yang menimbulkan resiko yang besar pula. Sehingga dapat memanajemen resiko yang mungkin dihadapi nasabah saat bertransaksi margin.


h. Hal-hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin;


i. Ketentuan pembiayaan yang antara lain meliputi jangka waktu pembiayaan, perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan; 

Membeli Saham Dengan Berhutang? Bisa saja..

Dalam bertransaksi saham atau efek, seringkali nasabah harus menyediakan dana yang cukup besar untuk berinvestasi. Dengan dana yang terbatas maka saham yang dapat dibeli hanya sejumlah tertentu. Padahal dengan kemungkinan naiknya harga saham yang dibeli, dengan semakin banyak jumlah saham yang dimiliki maka margin atau keuntungan atas setiap saham akan semakin besar. Begitu pun jika saham yang kita miliki merupakan saham yang banyak memberikan dividen. Maka kemungkinan mendapatkan keuntungan semakin besar.

Rekening reguler merupakan rekening efek yang digunakan untuk transaksi saham nasabah. Pada rekening reguler, nasabah akan bisa membeli saham apabila terdapat dana di rekening dana investornya. Dengan demikian, nasabah akan bisa membeli sejumlah saham apabila nasabah memiliki dana yang cukup senilai dengan saham yang akan dibelinya. Namun pada rekening margin, nasabah memperoleh pembiayaan dari perusahaan sekuritas atas transaksi saham yang dilakukannya. Dalam hal ini, perusahaan sekuritas menalangi terlebih dahulu transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya.

Kepercayaan merupakan hal yang dibutuhkan dalam transaksi margin

Rekening Margin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Marjin. Rekening ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas kepada nasabahnya untuk bertransaksi walaupun nasabah tersebut tidak memiliki dana yang sama sesuai dengan jumlah saham yang akan dibeli. Perbandingan antara dana yang dimiliki dengan jumlah saham yang akan dibeli biasanya ditetapkan dalam standar tersendiri untuk masing-masing perusahaan sekuritas. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sekuritas. Misalkan dengan dana 100 juta nasabah bisa membeli 1000 lembar saham perusahaan ABC dengan menggunakan rekening reguler, maka untuk transaksi margin nasabah bisa memperoleh saham sebanyak 2000 lembar saham dengan dana 100 juta tersebut.

Tidak semua perusahaan sekuritas menyediakan fasilitas ini. Hal ini dikarenakan untuk menyediakan fasilitas margin, suatu perusahaan sekuritas harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memperoleh ijin dari Bursa Efek Indonesia, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang memadai, mempunyai cukup sumber
pembiayaan untuk membiayai transaksi margin, dan tentunya memiliki izin usaha dari Bapepam-LK untuk melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek.

Rekening margin berbeda dengan rekening efek nasabah reguler. Rekening margin bisa dibuka dengan terlebih dahulu memiliki rekening reguler. Untuk bisa membuka rekening margin, biasanya perusahaan sekuritas menetapkan standar yang berbeda-beda. Hal ini biasanya didasarkan pada asas kepercayaan dimana nasabah yang dapat membuka rekening margin merupakan nasabah yang sudah lama bertransaksi di suatu perusahaan sekuritas. Ada pula perusahaan sekuritas yang mensyaratkan adanya sejumlah dana atau saham tertentu yang digunakan sebagai patokan jika nasabah membuka rekening margin, misalkan memiliki nilai portofolio saham sejumlah 200 juta rupiah atau memiliki dana sebesar nilai tersebut di rekeningnya. Persyaratan sejumlah dana tersebut merupakan jaminan awal yang digunakan untuk pembukaan rekening margin. Adapun pada saat transaksi margin dilakukan oleh nasabah maka perusahaan sekuritas akan menahan sejumlah dana di rekening nasabah sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin. Dana jaminan yang ditahan ini disebut Jaminan Pembiayaan.

Tertarik untuk bertransaksi margin? Baca dulu syarat dan ketentuan yang perlu diketahui untuk bertransaksi margin.

Semoga bermanfaat.

Friday, May 11, 2012

Cermat Memilih Perusahaan Sekuritas

Sebelum berinvestasi saham sebaiknya kita harus cermat dalam memilih perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas ini yang nantinya akan menjaga keamanan dana dan efek (saham) dalam bertransaksi saham. Banyak perusahaan sekuritas yang menawarkan berbagai fasilitas maupun kemudahan dalam bertransaksi saham baik perusahaan yang berasal dari dalam negeri maupun asing. 
Dengan memilih perusahaan sekuritas yang kredibel dan terpercaya, penggelapan dana seperti yang pernah terjadi pada Sarijaya Permana Sekuritas ataupun investasi bodong seperti PT Sarana Perdana Indoglobal (PT SPI) minim terjadi. Berikut beberapa cara cermat dalam memilih perusahaan sekuritas.
  1. Terdaftar di otoritas pasar modal. Kalau di Indonesia, otoritas pasar modal adalah BAPEPAM-LK. Pastikan bahwa perusahaan sekuritas tempat kita melakukan jual beli saham telah terdaftar. Buka link www.bapepam.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan sekuritas yang ada saat ini.
  2. Tidak sedang dalam masalah, tidak melakukan penggelapan dana ataupun yang lain. Untuk perusahaan sekuritas yang sedang disuspend (dibekukan kegiatan usahanya) bisa dilihat di website regulator yang menaunginya. Biasanya perusahaan seperti ini sedang dalam masalah kekurangan likuiditas terkait keuangan perusahaan, sering mendapat komplain dari investornya, kurang tertata sistem pengadministrasian, dan masalah lainnya. Sebaiknya pilih perusahaan sekuritas yang tidak bermasalah. Dengan seringnya sebuah perusahaan sekuritas mendapat teguran dari otoritas di atasnya maka perusahaan tersebut kurang mematuhi peraturan terkait pasar modal. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang sering melakukan kecurangan dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai perantara pedagang efek atau sekuritas.
  3. Menyediakan fasilitas trading yang memadai baik online trading maupun remote trading. Online trading merupakan transaksi saham yang dilakukan melalui media internet. Pastikan kualitas jaringan terhubung dengan baik ke PC yang akan dipakai untuk bertransaksi. Sebaiknya pembukaan online trading dilakukan oleh investor handal yang sudah tahu seluk beluk transaksi saham. Adapun remote trading merupakan transaksi saham yang menggunakan perantara sekuritas dalam melakukan order jual atau beli saham. Kelebihan sistem ini adalah investor baru bisa mendapat saran dari broker tentang rekomendasi saham.
  4. Tidak selalu perusahaan sekuritas yang memiliki kredibilitas baik adalah perusahaan yang dikenal orang dan memiliki investor yang banyak. Adakalanya terlalu banyak investor akan membuat perusahaan sekuritas tersebut kewalahan dalam mengadministrasikan para investornya sehingga investor bukan menjadi prioritas mereka. Pilih perusahaan sekuritas dimana investor bisa merasa nyaman dan sekaligus bisa mendapatkan banyak pengetahuan. Kadangkala perusahaan sekuritas yang tidak terlalu besar namun tertib dan baik dalam mengadministrasikan investor juga bisa membuat  anda nyaman berinvestasi. Dengan jumlah investor yang tidak terlalu banyak, investor bisa saja mendapatkan fasilitas lebih baik dalam bertransaksi misalnya mendapat saran pribadi tentang rekomendasi saham yang akan dibeli, mendapatkan fasilitas pembiayaan margin trading, dll.
  5. Teliti kondisi keuangan perusahaan sekuritas tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat batasan minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebuah perusahaan sekuritas. Bapepam-LK telah menetapkan suatu perusahaan sekuritas adalah dalam kondisi keuangan yang baik jika MKBDnya diatas atau sama dengan 25miliar. Dengan MKBD yang memadai maka kecil kemungkinan perusahaan sekuritas tersebut meminjam atau menggunakan aset nasabah untuk kepentingannya. Selain itu, investor juga bisa melihat kondisi finansial dari sebuah perusahaan sekuritas dari laporan keuangannya. Laporan keuangan ini bisa diunduh di internet atau biasanya tercantum di website bursa efek indonesia
  6. Bertanya pada orang yang sudah menjadi investor di perusahaan sekuritas tersebut. Hal ini merupakan salah satu cara mudah untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pelayanan perusahaan sekuritas kepada investornya. 
Semoga bermanfaat... :)

Wednesday, May 9, 2012

10 Cara Cerdas Menjadi Investor Saham


Penting untuk menjadi nasabah cerdas sebelum berinvestasi saham di pasar modal agar tidak dirugikan di kemudian hari. Dengan menjadi investor yang cerdas berarti kita telah paham dan siap untuk menambah nilai portofolio dan menjadi kaya. Hal-hal penting untuk diketahui bagi nasabah perusahaan efek atau investor saham.
  1. Pastikan bahwa investor telah mendapatkan kartu AKSES. AKSES adalah singkatan dari Acuan Kepemilikan Sekuritas. Dengan memiliki kartu AKSES berarti perusahaan efek tempat investor bertransaksi telah membukakan sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI merupakan tempat penyimpanan saham/efek untuk seluruh investor yang bertransaksi di pasar modal. Investor juga bisa mendapatkan manfaat dengan telah dimilikinya kartu AKSES ini untuk kepentingan transaksinya antara lain untuk mengakses secara real time data kepemilikan saham serta mutasinya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di sistem KSEI hingga 30 hari terakhir dan memberikan kemudahan dalam melakukan konsolidasi data atas saham yang dimiliki.  Hal ini berarti saham yang dimiliki investor telah  disimpan dan dipastikan keamanannya di sub-sub rekening atas nama investor di KSEI. Apabila investor tidak dibukakan sub rekening efek di KSEI hal ini berarti saham dari transaksi investor tidak ditampung tersendiri di rekening investor. Apabila terjadi hal seperti itu, investor tidak dapat membuktikan bahwa saham dari hasil transaksi jual atau belinya adalah miliknya.
  2. Pastikan bahwa perusahaan sekuritas telah membukakan rekening dana bagi investor untuk melakukan transaksi jual beli saham. Sebagaimana telah disebutkan di atas terkait pentingnya penyimpanan saham investor, rekening dana investor adalah sebuah rekening di bank pembayar yang ditujukan untuk transaksi saham investor di perusahaan sekuritas. Tidak semua bank adalah bank pembayar. Hanya beberapa bank yang ditunjuk untuk menjadi bank pembayar di perusahaan sekuritas. Investor bisa mengecek bank pembayar ini di KSEI. Saat ini bank pembayar antara lain  Bank Central Asia (BBCA), Bank CIMB Niaga (BNGA), Bank Mandiri (BMRI), Bank BNI (BBNI) dan Bank Permata (BNLI). Dalam satu perusahaan sekuritas dimungkinkan adanya 2 atau lebih bank pembayar untuk memudahkan investor dalam menyesuaikan pembukaan rekeningnya. Dengan dibukanya rekening dana maka dana hasil dari transaksi jual beli saham otomatis berpindah dari rekening dana hanya jika terjadi transaksi saham.
  3. Pastikan bahwa investor telah mendapat Single Investor Id (SID). Sebagaimana AKSES, SID merupakan salah satu kewajiban investor. Dengan memiliki SID, investor bisa memastikan bahwa dia telah terdaftar dan bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia.
  4. Pada saat pembukaan rekening efek, pastikan investor telah mengerti dan memahami Perjanjian Pembukaan Rekening Efek serta ketentuan yang diatur di dalamnya. Hal ini berguna agar apabila terjadi sengketa di kemudian hari, investor telah paham dan mengerti apa yang harus dilakukan.
  5. Pastikan setiap transaksi jual/beli saham, nasabah mendapatkan laporan transaksi efek yang dikirim esok hari setelah transaksi. Laporan ini berisi nilai transaksi jual/beli saham, volume transaksi, jenis saham, jumlah lot, dan komisi-komisi yang didapatkan perusahaan sekuritas atas transaksi tersebut.
  6. Selalu mengevaluasi kepemilikan portofolio agar terhindar dari penyalahgunaan rekening efek dari pihak ketiga.
  7. Memilih perusahaan sekuritas yang memiliki reputasi yang baik. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat kinerja sebuah perusahaan sekuritas ataupun mencari berita baik buruk sebuah sekuritas melalui media.
  8. Tahu kemana harus menyampaikan permasalahan jika terjadi kegagalan dalam sebuah transaksi. Setiap transaksi yang dilakukan baik secara online maupun manual menggunakan saran dari sales/broker tak selalu berjalan mulus. Ada saja permasalahan yang terjadi, baik kegagalan transaksi, harga yang berbeda, dll. Tak jarang perusahaan sekuritas memiliki Call Center untuk menerima pengaduan dari nasabah/investornya. Sampaikan dalam bentuk tertulis jika ingin menyimpannya sebagai bukti di kemudian hari.
  9. Paham terhadap kondisi market baik bearish maupun bullish. Hal ini berguna untuk meminimalisir resiko dalam bertransaksi dan menghindari broker nakal yang mengutamakan transaksi investor untuk memperoleh komisi untuk dirinya sendiri. Dengan demikian, broker tersebut tidak memperdulikan investor untung ataupun merugi. 
  10. Yang terakhir, nasabah yang cerdas adalah yang tahu kapan harus membeli saham dan kapan waktu yang tepat untuk menjualnya. Pelajari dengan baik secara teknikal maupun fundamental terkait kondisi pasar. Cari pengetahuan sebanyak-banyaknya dan ikuti seminar ataupun workshop untuk menambah pengetahuan seluk beluk saham. Jika sudah tahu cara bertransaksi, resiko-resiko yang mungkin terjadi saat kondisi pasar sedang turun, dan profil investor secara lebih detail, silahkan berinvestasi dengan aman di pasar modal.
Semoga bermanfaat... :)

Tuesday, May 8, 2012

Permasalahan Nasabah Saat Berinvestasi Saham di Pasar Modal

Pialang mengamati pergerakan harga saham. (REUTERS/ Lee Jae-Won )



Seseorang yang berinvestasi di pasar modal bisa saja mengalami masalah terkait investasi yang dimilikinya. Baik itu berupa resiko, maupun masalah administrasi nasabah. Hal ini bisa saja terjadi pada setiap nasabah. Masalah-masalah umum yang mungkin bisa terjadi pada nasabah adalah kecurangan yang dilakukan perusahaan efek ataupun dilakukan oleh broker yang manangani nasabah tersebut. Berikut adalah jenis permasalahan yang sering dialami nasabah.
  1. Forced sell yaitu penjualan paksa atas saham pada rekening efek nasabah dikarenakan pembiayaan yang diberikan perusahaan efek telah melebihi 65% dari nilai pembiayaan. Biasanya forced sell dilakukan oleh perusahaan efek kepada rekening efek nasabah margin yaitu nasabah yang membeli efek dengan pembiayaan dari perusahaan (peraturan Bapepam V.D.6). Seringkali ditemukan perusahaan efek melewatkan batasan rasio 65% pada rekening efek nasabah sehingga nilai saham yang dibeli nasabah dengan menggunakan fasilitas margin menjadi semakin turun. Hal ini menyebabkan nasabah mengalami kerugian dari hasil penjualan efek tersebut.
  2. Portofolio yang dimiliki nasabah berubah. Perubahan portofolio bisa terjadi karena kecurangan broker yang menangani rekening efek nasabah. Hal ini sering terjadi dikarenakan nasabah tidak melakukan pengecekan atas portofolio yang dimiliki. Lazimnya, sebagai nasabah perusahaan efek, setiap bulan nasabah menerima laporan bulanan atas akumulasi transaksi dalam satu bulan. Dalam setiap transaksi efek yang dilakukan baik jual/beli, nasabah akan mendapatkan laporan transaksi (trade confirmation) dari perusahaan efek. Dengan adanya laporan rekening efek tersebut, diharapkan nasabah bisa mengevaluasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan efek. Kewajiban penyampaian laporan rekening efek bagi perusahaan efek telah diatur dalam peraturan Bapepam V.D.3. Sehingga apabila nasabah tidak mendapatkan laporan atas rekening efeknya, maka sudah menjadi kewajibannya untuk meminta laporan tersebut kepada perusahaan efek.
  3. Harga beli/jual yang dilakukan secara online trading tidak sesuai. Hal ini terjadi karena sistem yang dimiliki sebuah perusahaan efek berbeda-beda. Bisa jadi batasan pembentukan harga yang ditetapkan tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian harga jual/beli bagi nasabah. Atas permasalahan ini, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi atas pembelian/penjualan sahamnya. 
  4. Transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Bagi nasabah institusi, sangatlah penting untuk memastikan pihak pengendali rekening efeknya. Pada saat pengisian formulir pembukaan rekening efek, nasabah harus menulis secara jelas pihak yang dapat memberikan instruksi jual/beli saham di rekening tersebut. Seringkali broker menerima saja instruksi tanpa melihat lebih lanjut pihak yang dapat memberikan instruksi pembelian/penjualan saham atas rekening efek tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan adanya penyalahgunaan rekening sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan adanya pengaduan nasabah pasar modal.
Hal-hal tersebut di atas adalah beberapa contoh permasalahan yang dialami nasabah pasar modal. Penting untuk segera menyampaikan permasalahan terkait investasi nasabah kepada perusahaan efek terlebih dahulu untuk mendapat solusi yang baik untuk kepentingan bersama. Nasabah perusahaan efek juga dapat menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang dihadapi kepada Bapepam-LK atau klik link disini untuk pengaduan secara online. 
Semoga bermanfaat.

Saturday, March 31, 2012

Audit Perusahaan Efek

Perusahaan efek atau biasanya disebut sekuritas, seringkali menjadi tolak ukur industri pasar modal di indonesia. Saat ini syarat penambahan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang ditetapkan oleh Bapepam, membuat banyak perusahaan efek yang memiliki modal kecil harus memutar modal agar tetap memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek maupun Penjamin Emisi Efek.

Pada dasarnya setiap audit bertujuan untuk mengetahui kinerja operasional suatu perusahaan. Namun demikian, audit yang dilakukan oleh regulator seperti Bapepam-LK bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan efek terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Bapepam-LK. Hal ini berguna agar meminimalisir pelanggaran di bidang pasar modal dalam suatu perusahaan efek (baik dilakukan oleh individu dalam perusahaan tersebut maupun badan usaha perusahaan efek) yang menyimpan dana dan efek nasabah.

Tidak sedikit perusahaan efek yang antipati jika dilakukan audit atau pemeriksaan oleh Bapepam-LK. Padahal dalam kenyataannya, pemeriksaan tersebut bertujuan melihat kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan efek tersebut, apakah sesuai dengan standar prosedur yang sudah ditetapkan Bapepam-LK dalam beberapa peraturan. Sehingga, alur proses bisnis yang dijalankan sesuai dan tidak terjadi penyimpangan yang terkait dana dan efek nasabah. Hal ini berguna untuk menjamin kepastian hukum nasabah perusahaan efek yang berinvestasi di pasar modal.

Setiap perusahaan efek layaknya memenuhi persyaratan sejak awal pendirian perusahaan efek dan mematuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bapepam-LK agar dalam menjalankan kegiatan usahanya di masa mendatang semakin mudah untuk mentaati peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan Bapepam-LK yang menyesuaikan dengan kondisi industri pasar modal saat ini. Sehingga jika terdapat peraturan baru, maka perusahaan efek tinggal menyesuaikannya dengan proses bisnis yang dijalankannya.

Cara mudah untuk perusahaan efek menjalani pemeriksaan / audit yang dilakukan Bapepam-LK adalah memastikan bahwa semua peraturan Bapepam-LK telah dijalankan dan sesuai dengan proses bisnis yang ada di tiap perusahaan efek. Dengan demikian, industri pasar modal akan berkembang dengan baik jika salah satu sarananya yaitu perusahaan efek atau sekuritas telah siap secara infrastruktur, sigap terhadap aturan hukum (rule of law), dan amanah menjalankan bisnisnya yang bermodalkan kepercayaan investor untuk menginvestasikan uangnya di pasar modal.

Semoga bermanfaat...

 

Monday, October 17, 2011

Indonesian Capital Market Regulatory (Peraturan Pasar Modal)


Pengaturan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Adapun peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Pembentukan UUPM sendiri merujuk pada UUD 1945 dan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Menurut Hart, kaidah hukum dapat dibagi atas :
1) Primary rules of obligation yaitu kaidah primer yang menentukan kelakuan subjek-subjek , dengan menyatakan apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang.
2) Secondary rules of obligation yaitu kaidah sekunder yang memastikan syarat-syarat bagi berlakunya kaidah primer sehingga menampakkan sifat yuridis kaidah itu. 

Menurut teori sistem hukum dari Hart, aturan hukum pasar modal merupakan lex specialis derogate legi generali yang termasuk dalam rule of recognition. Sehingga aturan hukum yang diakui secara khusus di bidang pasar modal (lex specialis) sebagai suatu aturan yang berlaku adalah UUPM. Asas ini merupakan secondary rules yang mengatur pembatasan kewenangan Negara dalam melakukan tindakan represif atas suatu pelanggaran tentang perilaku khususnya di bidang Pasar Modal.

Undang-undang Pasar Modal terdiri dari 18 Bab yang terbagi atas:

  1. BAB I Ketentuan Umum
  2. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
  3. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
  4. BAB IV Reksa Dana
  5. BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
  6. BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
  7. BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
  8. BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
  9. BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
  10. BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
  11. BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
  12. BAB XII Pemeriksaan
  13. BAB XIII Penyidikan
  14. BAB XIV Sanksi Administratif
  15. BAB XV Ketentuan Pidana
  16. BAB XVI Ketentuan Lain-Lain
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup

 Adapun Peraturan Penunjangnya antara lain :

  • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal

  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

  • Dan 147 Peraturan Bapepam yang mengatur secara khusus terkait para pihak dan kegiatan di bidang Pasar Modal.

 Referensi: www.bapepam.go.id
 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design