Thursday, May 24, 2012

Klausula Yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Margin Trading

Hubungan Hukum terjadi dengan adanya perjanjian margin
Dalam menandatangani Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin nasabah harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk bertransaksi. Demikian pula dengan hak dan kewajiban yang akan timbul dalam transaksi tersebut karena hal ini menyangkut hubungan hukum yang ditimbulkan dengan adanya perjanjian margin tersebut. Dalam perjanjian tersebut paling kurang wajib memuat klausula sebagai berikut:

a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain Jaminan Pembiayaan nasabah berkurang, habis, atau minus; Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi naik turunnya harga saham dalam suatu transaksi margin. Nasabah harus benar-benar mengetahui kapan saat yang tepat untuk bertransaksi margin. Jangan sampai harga saham yang dibeli dengan rekening margin menjadi turun.


b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, antara lain meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut (jika ada); Tidak semua saham dapat dibeli dengan menggunakan rekening margin. Bursa Efek Indonesia biasanya menetapkan jenis saham yang dapat dibeli dengan rekening margin.


c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek sehubungan antara lain Permintaan Pemenuhan Jaminan atas Transaksi Marjin; Dalam setiap transaksi yang dilakukan, nasabah harus menyetorkan atau telah memiliki sejumlah dana yang digunakan untuk jaminan atas transaksi margin.


d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;


e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1) persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan
2) kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek.


f. Nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya; Hal ini dimungkinkan apabila nasabah yang telah bertransaksi margin tidak memenuhi jaminan pembiayaan setelah transaksi margin dilaksanakan oleh perusahaan efek.


g. Batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Marjin; Batasan ini deperlukan agar perusahaan efek dapat menilai kemampuan beli dan kemampuan bayar nasabah saat transaksi tersebut terjadi. Nasabah hanya dimungkinkan untuk melakukan transaksi margin sesuai dengan profil transaksi kesehariannya. Hal ini untuk menghindari nasabah bertransaksi terlalu besar yang menimbulkan resiko yang besar pula. Sehingga dapat memanajemen resiko yang mungkin dihadapi nasabah saat bertransaksi margin.


h. Hal-hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin;


i. Ketentuan pembiayaan yang antara lain meliputi jangka waktu pembiayaan, perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan; 

2 comments:

  1. hemm... masih perlu banyak belajar sbelum praktek. nice notes

    ReplyDelete
  2. Salam kenal, saya Jumanatul. Bisa saya minta email mbak, sekiranya tidak keberatan. Terima kasih sebelumnya:)

    ReplyDelete

 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design