Thursday, December 13, 2018

5 Manfaat Digital Office Bagi OJK


Membayangkan digital office di masa depan. Akankah masih berdiri gedung-gedung menjulang menantang langit di ibukota jakarta. Kemacetan yang setiap hari menggelayuti jalanan ibukota. Peranan gojek sebagai startup yang mungkin akan berkurang karena semakin efektif dan efisien jam berangkat dan pulang kantor. Dokumen-dokumen yang tertata secara rapi di rak arsip menjadi minimalis tersimpan tak kasat mata di cloud-cloud server digital storage. Ruangan kantor bahkan mungkin hanya tempat persinggahan sementara bagi yang ada agenda rapat dengan stakeholder.

Digital office merupakan suatu lingkungan kerja dimana informasi disimpan dan diatur secara elektronik dan mudah diakses. Konsep digital office saat ini kebanyakan masih berupa pengaplikasian alur kerja yang semula konvensional menjadi digital. Bisa dinyatakan bahwa digital office adalah sebuah ruang kerja di dunia internet yang digunakan untuk menggantikan proses bisnis yang dilakukan di kantor konvensional yang tidak terkendala jarak. Dengan kata lain, sebuah pekerjaan bisa di distant dari jarak jauh.

Bila ditelaah lebih jauh, lima manfaat adanya digital office antara lain:

1) Memaksimalkan produktivitas, meminimalisir waktu pencarian

Dalam proses bisnis suatu organisasi tidak jarang menunjukkan seberapa banyak waktu dan biaya yang tidak produktif hanya untuk mencari dokumen.  Terdapat 31% responden berdasarkan sebuah survey di UK’s YouGov yang mengatakan bahwa jika mereka mencari suatu dokumen, akan menghabiskan waktu yang cukup menyita dalam keseharian.

Saat ini, OJK sedang dalam tahap menuju ke digital office. Melalui SISCA, setiap surat masuk telah tercatat di sistem. SISCA dapat mencari dokumen secara mudah ketika dilakukan pelacakan dokumen tersebut. Setiap surat keluar juga telah didokumentasikan secara elektronik. Dengan penyimpanan digital berarti dokumen yang terdaftar secara sistematis yang dapat dengan cepat dan mudah untuk ditemukan. Hal ini juga mendorong produktivitas dengan meminimalisir proses pencetakan, distribusi dan pengiriman dokumen.

Di salah satu departemen yang menangani masalah perijinan dan permintaan informasi, setiap hari datang ratusan surat permohonan ijin perpanjangan dari stakeholder. Bagian tata persuratan butuh waktu untuk mengklasifikasi permohonan tersebut dan mendistribusikan ke satuan kerja terkait. Biasanya untuk pendistribusian dokumen, diperlukan perjalanan sekian menit bahkan jam untuk para penata dokumen beralih dari satu lantai ke lantai lain atau dari satu gedung ke gedung lain. Ditambah dengan jangka waktu pemrosesan saat ini yang dikerjakan kurang dari lima hari kerja.

Dengan adanya digital office, proses persetujuan perizinan profesi yang membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja, dapat dilakukan efisiensi seperti saat kita membayar tagihan listrik. Selama tidak ada catatan hitam atas kegiatan yang dilakukan, perpanjangan bisa diverifikasi lebih cepat dan efisien. Dokumen yang harus dikirimkan secara manual, bisa dilakukan verifikasi instant pada saat mengunggah data ke dalam sistem. Apalagi jika terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dan penerapan digital signature. Pencarian riwayat perijinan dan perpanjangannya bisa dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam.

Dengan adanya digital office, penyampaian dokumen/tugas ke end user hanya membutuhkan waktu dalam hitungan detik dan menit. Petugas tata persuratan hanya butuh memastikan dokumen telah delivered ke tujuan yang tepat. Undangan rapat ataupun surat penting segera bisa disampaikan secara cepat dan tepat. Tidak akan ada lagi surat atau undangan yang terlambat direspon karena telat diterima. Tepat dan cepat.

2) Kemudahan Penyimpanan

Kita menyadari bahwa organisasi yang tidak mempunyai ruangan penyimpanan data tersendiri akan cenderung menggunakan penyimpanan catatan penting di tempat yang tidak sesuai. Hal ini bisa berbahaya untuk dokumen yang bersifat rahasia. Penyimpanan digital menawarkan solusi yang lebih baik dan memungkinkan suatu organisasi untuk mengalokasikan ruang lebih untuk sumber daya yang lebih produktif.

Untuk menyimpan dokumen di OJK, butuh banyak ruang untuk menempatkan arsip penting dalam rak dan mengunci dengan rapat. Seluruh lorong dokumen telah penuh dan membutuhkan waktu lebih untuk menyortir dokumen mana saja yang sudah lewat masa berlakunya. Seringkali dokumen yang mengendap di rak arsip, telah melewati batas waktu penyimpanan sebuah dokumen. Hal ini seharusnya bisa diganti dengan dokumen baru yang mungkin lebih dibutuhkan. Pegawai juga membutuhkan effort untuk merapikan kembali dokumen mana yang sudah tidak diperlukan lagi. Berperang dengan debu dan kertas usang.

3) Mudah diakses

Penyimpanan digital berarti tidak ada lagi kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan dalam ruang file yang bisa menghabiskan waktu kira-kira sepuluh menit atau bahkan lebih. Penyimpanan catatan digital dapat mengatur siapa pengguna yang membutuhkan dan kemudahan akses mencari dokumen. Efisiensi waktu yang didapatkan akan meningkatkan produktivitas, dan bahkan bisa mengurangi kebutuhan staf. Setiap orang yang berkepentingan bisa mengakses digital office darimanapun dan kapanpun.

Penyimpanan catatan digital akan menjaga akses seluruh data secara mudah. Hal ini akan mempermudah melakukan pencarian riwayat pekerjaan secara lebih cepat dan tepat sesuai historical data sebelumnya.

4) Keamanan Data

Dokumen fisik bisa saja berada di tangan orang yang tidak berhak. Dengan mempunyai penyimpanan dokumen digital dalam sebuah server yang aman akan mengurangi resiko tersebut. Hal ini berarti hanya orang yang berwenang atas data tersebut yang dapat memiliki akses dokumen.

Menentukan akses ke dalam sebuah cloud digital office harus sesuai dengan user yang terdaftar. Risiko akan adanya pencurian data atau dokumen sangat mudah untuk ditelusuri. Setiap akses ke dokumen akan tercatat dalam log masuk atau log keluar dokumen tersebut. Bahkan untuk mengambil data atau dokumen melalui flashdisk haruslah user yang memang berkepentingan dan teregister dalam sistem.

Kelemahan penyimpanan menggunakan rak arsip adalah terletak pada juru kunci. Apabila juru kunci berpindah tugas, dan tidak ada pendelegasian mandat juru kunci, akses dokumen memang menjadi aman namun menjadi tidak bisa diakses. Solusinya adalah menghubungi juru kunci lama atau memanggil bagian logistik untuk meminta mengganti kunci lemari arsip tersebut. Perlu waktu dan tidak praktis.

5) Sumber Daya Manusia yang berkualitas

Kalau saat ini kita mengenal pegawai OJK diklasifikasikan menjadi pegawai organik dan PKWT, di masa depan dengan adanya digital office tidak tertutup kemungkinan profesional muda OJK adalah termasuk freelancer eksekutif yang bekerja sesuai dengan keahlian yang bersangkutan. Tidak terikat jam kerja penuh. Lowongan pekerjaan menjadi semakin fleksibel, karena kebutuhan akan Sumber Daya Manusia sesuai dengan besaran kebutuhan organisasi. Misalnya dalam sebuah organisasi diperlukan keahlian terkait analisis suatu data dari suatu jasa konsultan. OJK bisa mempekerjakan secara efektif dan efisien beberapa konsultan tanpa menambah biaya beban pegawai yang cukup besar.

Selain beberapa manfaat di atas, terdapat manfaat lain yang mungkin akan kita rasakan setelah digital office telah diaplikasikan secara paripurna dalam organisasi OJK ataupun organisasi bisnis dalam industri jasa keuangan. Akan banyak sumber daya manusia yang bisa digantikan dengan teknologi. Oleh karena itu, perlu menggunakan teknologi dengan bijak agar manusia merasakan manfaatnya, bukan dimanfaatkan teknologi. Dan tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan dari penerapan digital office. Ingin tidak ingin, mau tidak mau, kita harus berhadapan dengan disruption technology yang semakin lama semakin menyebar dalam lingkaran kehidupan kita. 
x

Friday, May 27, 2016

Investasi Syariah Untuk Dana Pendidikan

Gambar diambil dari proteksikita.com
Sejak awal berumah tangga, salah satu impian saya adalah menjamin kebutuhan dana pendidikan anak untuk masa depannya. Dana pendidikan adalah salah satu komponen yang sangat penting dalam menentukan sekolah maupun universitas yang akan dituju nantinya. Agama islam sendiri begitu menekankan pentingnya pendidikan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Hakim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما نحل والد ولده أفضل من أدب حسن
“Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik.” (HR. Al Hakim: 7679).

Selain itu, pendidikan yang diberikan kepada anak kita juga bisa menjadi amal jariyah bagi orang tua. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seorang telah meninggal dunia, maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya.” (HR. Muslim: 1631).

Memberikan pendidikan yang baik untuk anak merupakan kewajiban kita sebagai orang tua. Nilai-nilai yang dibawa sekolah dimana tempat anak kita menimba ilmu, pergaulan yang ada di dalam lingkungan sekolah, dan ilmu yang bagaimana yang akan dipelajari anak, akan mempengaruhi kecerdasan baik Emotional Quotient (EQ) maupun Intelligence Quotient (IQ). Islam sendiri menekankan pentingnya pendidikan, bahkan atas hal ini kita akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT. Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

أدب ابنك فإنك مسؤول عنه ما ذا أدبته وما ذا علمته وهو مسؤول عن برك وطواعيته لك
“Didiklah anakmu, karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan dan pengajaran yang telah engkau berikan kepadanya. Dan dia juga akan ditanya mengenai kebaikan dirimu kepadanya serta ketaatannya kepada dirimu.”(Tuhfah al Maudud hal. 123).

Tumbuh dan berkembang di daerah yang jauh dari ibukota, jelas orang tua tidak mengenal apa itu investasi. Untuk ukuran orang awam, menabung saja merupakan suatu hal yang sangat istimewa. Hal itu berarti dia mampu menyisihkan sebagian gajinya ,selain untuk kebutuhan hidupnya, juga untuk persiapan masa depan. 

Seperti banyak anak-anak indonesia lainnya, sekolah yang ada di daerah kebanyakan adalah sekolah negeri. Sekolah negeri pada masa itu (tahun 1990an) belum banyak disubsidi oleh pemerintah seperti sekarang. SPP bulanan merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan orang tua murid agar anaknya bisa terus bersekolah. Saya sendiri bersekolah di sekolah negeri dari jenjang tingkat pendidikan dasar sampai universitas. Saya baru mengenal sekolah swasta yang bagus sejak kuliah di salah satu universitas di surabaya. Hal ini juga karena berkenalan dengan mahasiswa-mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan yang beragam. Ternyata sekolah bukan hanya di sekolah negeri. Apalagi sejak saya mulai tinggal dan bekerja di ibukota negara Indonesia, Jakarta. Sekolah swasta sangat banyak dan beragam, mulai dari sekolah dengan basis kurikulum keagamaan, nasional, dan internasional, semuanya menawarkan cakrawala yang berbeda.

Dengan terbukanya pemahaman akan pentingnya pendidikan bagi masa depan, maka sangat penting untuk menentukan sejak awal, bagaimanakah kita sebagai orang tua mencetak pribadi-pribadi unggul melalui pendidikan yang berkualitas. Pendidikan berkualitas sendiri tidak harus diukur dengan biaya yang mahal. Namun menyiapkan bekal dana yang cukup untuk kebutuhan dana pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian keluarga. Dana pendidikan sendiri merupakan salah satu pos pengeluaran dalam keluarga yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di masa sekarang, biaya pendidikan semakin lama semakin naik mengikuti laju inflasi. Apabila diasumsikan kenaikan inflasi sebesar 17% per tahun, biaya pendidikan untuk jenjang universitas yang saat ini berkisar antara 50-90 juta per tahun, bisa meningkat menjadi 720 jutaan (belum termasuk buku dan lainnya). Dengan demikian, saya harus mengumpulkan uang sebesar 1,2 miliar untuk membayar biaya sekolah sejak dari sekolah dasar sampai universitas.  Saya sampai menghitung kebutuhan biaya yang dibutuhkan ketika anak-anak mulai bersekolah (dengan catatan sekolah yang dipilih adalah sekolah yang ada di dalam negeri). Perkiraan ini bisa kita hitung dengan menggunakan rumus future value. Bisa dibayangkan sendiri, kalau kita hanya menabung di bank konvensional, berapa jumlah uang yang harus kita sisihkan untuk mencapai nilai 1,2 miliar tersebut. Sedangkan nilai tersebut hanya untuk jenjang pendidikan universitas, belum termasuk jenjang pendidikan sekolah dasar sampai menengah. Padahal perhitungan tersebut hanya untuk satu anak, bagaimana jika kita memiliki anak dua anak atau tiga anak bahkan mungkin lebih. Semakin tinggi tujuan pendidikan yang akan diraih, maka semakin besar pula kebutuhan biaya yang harus disiapkan.

Contoh Perhitungan Dana Pendidikan

Sejak saat itu, saya sering membaca artikel-artikel tentang menyiapkan dana pendidikan anak dari beberapa pakar keuangan, maupun beberapa website yang menyajikan informasi terkait dana pendidikan anak. Beberapa website bahkan menyediakan survei sederhana untuk mengetahui tipe investor yang bagaimanakah kita, apakah konservatif, moderat atau agresif. Penggolongan ini berdasarkan kepada tingkat keberanian maupun kehati-hatian dalam menempatkan dana. Selain itu, banyak tips seputar keuangan terkait dana pendidikan banyak juga saya dapatkan di website keuangan. Hal ini memperkaya pengetahuan tentang cara mengatur keuangan. Saya juga membaca literatur tentang bagaimana memulai investasi dan mulai memahami jenis-jenis instrumen yang biasa digunakan dalam berinvestasi mulai dari saham, reksadana, obligasi, dan lain lain.

Akhirnya saya memutuskan untuk menempatkan dana pada reksadana. Karena dengan bantuan manajer investasi, saya bisa menempatkan dana untuk tujuan keuangan yaitu dana pendidikan. Selain itu, manajer investasi tentunya memiliki pengalaman dan kemampuan tentang bagaimana mengatur dana kelolaannya. Saya mulai mencari beberapa perusahaan manager investasi. Ternyata ada banyak forum-forum yang membahas hal ini. Dari forum tersebut, kita bisa mengetahui bagaimana memilih perusahaan manajer investasi yang aman, saling berbagi informasi tentang produk pasar modal, dan lainnya.

Namun ada sedikit permasalahan yang kita hadapi sebagai seorang muslim. Beberapa jenis instrumen investasi konvensional tersebut kadang masih mencampur adukkan antara yang halal dan haram. Misalkan kita membeli saham dimana perusahaan tersebut adalah perusahaan minuman keras, tentunya hal ini tidak diperbolehkan karena secara tidak langsung kita ikut mendukung keberadaan perusahaan tersebut dan menyuburkan keberadaan minuman keras di masyarakat. Salah satu solusi untuk mendapatkan imbal hasil yang sesuai dan halal adalah berinvestasi pada instrumen investasi syariah. Saat ini sudah banyak instrumen investasi syariah seperti sukuk ritel, saham syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Dengan adanya instrumen investasi syariah akan lebih memberi ketentraman hati dan tidak melanggar prinsip ekonomi islam. Dan tentunya tujuan keuangan kita tetap tercapai dengan tetap mengindahkan nilai-nilai yang sesuai syariah. Saat ini sudah banyak perusahaan manajer investasi maupun perusahaan efek yang menawarkan reksadana mulai dari Rp 100.000,- saja. Begitu mudah dan murah untuk memulai investasi. Dengan investasi syariah, insya Allah tujuan keuangan kita tercapai dengan jalan yang halal dan berkah. Sekian, wassalam.


Thursday, April 18, 2013

Pengaturan Transaksi/ Perjanjian Repo dalam Regulasi Pasar Modal Indonesia

Transaksi Repo (Gambar dikutip dari http://bma-wealth.blogspot.com/2012/05/bma-gyaan-repurchase-agreement.html)

Transaksi repo merupakan transaksi yang telah lama dikenal dalam pasar modal seringkali disebut dengan repurchase agreement (REPO). 

Berdasarkan jenis transaksinya, terdapat dua metode yang biasa digunakan, antara lain:
  1. Classic Repo, atau sejenis Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo.  
  2. Sell/Buy Back Repo, transaksi repo yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.
Dalam peraturan Bapepam nomor VIII.G.13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (Mra), mendefinisikan Repurchase Agreement (Repo) adalah transaksi jual Efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.Adapun Reverse Repo adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. 

Namun peraturan ini hanya berlaku bagi Emiten dan atau Perusahaan Efek anggota penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo dengan menggunakan MRA.

Bagaimana dengan transaksi REPO antara Perusahaan Efek dan nasabahnya (individu)?
Pengaturan transaksi REPO tidak diatur secara khusus bagaimana bentuk transaksi yang diperbolehkan. Peraturan Bapepam memberi kebebasan bagi pihak yang bertransaksi REPO untuk mengatur bagaimana bentuk transaksinya dan perjanjian seperti apa yang disepakati. Sehingga dalam hal transaksi REPO berlaku kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 

Pengaturan dalam pasar modal indonesia hanya sebatas sampai sejauh mana Perusahaan Efek yang bertransaksi REPO tetap melindungi kepentingan nasabahnya atas pengadministrasian saham ataupun dana yang ditransaksikan secara REPO maupun REVERSE REPO. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam nomor V.D.4 tentang Pengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek. Perusahaan efek wajib mencatat efek reverse repo di sisi debit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan kepemilikan atas Efek. Adapun untuk efek repo, perusahaan efek mencatat di sisi kredit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan lokasi Efek.

Efek repo atau re-repo (yang di-repo-kan kembali) merupakan Efek tidak dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek yang berarti efek ini menjadi jaminan atas suatu hal dan bukan merupakan efek yang dikuasai secara langsung dalam pembukuan perusahaan efek. Perusahaan efek tidak dapat melakukan penjualan atas efek yang menjadi obyek transaksi REPO dengan nasabahnya. Sehingga janji beli kembali atas efek REPO dalam perjanjian REPO telah dijamin dalam pelaksanaan pengadministrasian efek yang dilakukan perusahaan efek sesuai ketentuan undang-undang. 

Bagaimana dengan perjanjian REPO antar nasabah?
Peraturan Bapepam tidak mengatur secara khusus terkait perjanjian REPO antar nasabah. Hal tersebut merupakan kebebasan para pihak dan secara umum maka berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang telah saya sebut di atas. Pada dasarnya transaksi repo antar nasabah ini merupakan bentuk dari sell/buy back repo. Oleh karena itu, sebagai nasabah yang akan melakukan transaksi REPO dengan nasabah lain, wajib memastikan bahwa efek yang di-repo-kan telah dijamin keamanannya dengan melakukan blokir atas efek yang menjadi obyek perjanjian REPO. Hal ini dimungkinkan dengan meminta perusahaan efek atau Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan blokir atas efek jaminan REPO tersebut. Tentunya jangan lupa disertai dengan dokumen dan perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menjamin kepastian hukum diantara para pihak.

Semoga bermanfaat...    

Thursday, May 24, 2012

Klausula Yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Margin Trading

Hubungan Hukum terjadi dengan adanya perjanjian margin
Dalam menandatangani Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin nasabah harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk bertransaksi. Demikian pula dengan hak dan kewajiban yang akan timbul dalam transaksi tersebut karena hal ini menyangkut hubungan hukum yang ditimbulkan dengan adanya perjanjian margin tersebut. Dalam perjanjian tersebut paling kurang wajib memuat klausula sebagai berikut:

a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain Jaminan Pembiayaan nasabah berkurang, habis, atau minus; Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi naik turunnya harga saham dalam suatu transaksi margin. Nasabah harus benar-benar mengetahui kapan saat yang tepat untuk bertransaksi margin. Jangan sampai harga saham yang dibeli dengan rekening margin menjadi turun.


b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, antara lain meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut (jika ada); Tidak semua saham dapat dibeli dengan menggunakan rekening margin. Bursa Efek Indonesia biasanya menetapkan jenis saham yang dapat dibeli dengan rekening margin.


c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek sehubungan antara lain Permintaan Pemenuhan Jaminan atas Transaksi Marjin; Dalam setiap transaksi yang dilakukan, nasabah harus menyetorkan atau telah memiliki sejumlah dana yang digunakan untuk jaminan atas transaksi margin.


d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;


e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1) persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan
2) kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek.


f. Nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya; Hal ini dimungkinkan apabila nasabah yang telah bertransaksi margin tidak memenuhi jaminan pembiayaan setelah transaksi margin dilaksanakan oleh perusahaan efek.


g. Batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Marjin; Batasan ini deperlukan agar perusahaan efek dapat menilai kemampuan beli dan kemampuan bayar nasabah saat transaksi tersebut terjadi. Nasabah hanya dimungkinkan untuk melakukan transaksi margin sesuai dengan profil transaksi kesehariannya. Hal ini untuk menghindari nasabah bertransaksi terlalu besar yang menimbulkan resiko yang besar pula. Sehingga dapat memanajemen resiko yang mungkin dihadapi nasabah saat bertransaksi margin.


h. Hal-hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin;


i. Ketentuan pembiayaan yang antara lain meliputi jangka waktu pembiayaan, perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan; 

Membeli Saham Dengan Berhutang? Bisa saja..

Dalam bertransaksi saham atau efek, seringkali nasabah harus menyediakan dana yang cukup besar untuk berinvestasi. Dengan dana yang terbatas maka saham yang dapat dibeli hanya sejumlah tertentu. Padahal dengan kemungkinan naiknya harga saham yang dibeli, dengan semakin banyak jumlah saham yang dimiliki maka margin atau keuntungan atas setiap saham akan semakin besar. Begitu pun jika saham yang kita miliki merupakan saham yang banyak memberikan dividen. Maka kemungkinan mendapatkan keuntungan semakin besar.

Rekening reguler merupakan rekening efek yang digunakan untuk transaksi saham nasabah. Pada rekening reguler, nasabah akan bisa membeli saham apabila terdapat dana di rekening dana investornya. Dengan demikian, nasabah akan bisa membeli sejumlah saham apabila nasabah memiliki dana yang cukup senilai dengan saham yang akan dibelinya. Namun pada rekening margin, nasabah memperoleh pembiayaan dari perusahaan sekuritas atas transaksi saham yang dilakukannya. Dalam hal ini, perusahaan sekuritas menalangi terlebih dahulu transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya.

Kepercayaan merupakan hal yang dibutuhkan dalam transaksi margin

Rekening Margin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Marjin. Rekening ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas kepada nasabahnya untuk bertransaksi walaupun nasabah tersebut tidak memiliki dana yang sama sesuai dengan jumlah saham yang akan dibeli. Perbandingan antara dana yang dimiliki dengan jumlah saham yang akan dibeli biasanya ditetapkan dalam standar tersendiri untuk masing-masing perusahaan sekuritas. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sekuritas. Misalkan dengan dana 100 juta nasabah bisa membeli 1000 lembar saham perusahaan ABC dengan menggunakan rekening reguler, maka untuk transaksi margin nasabah bisa memperoleh saham sebanyak 2000 lembar saham dengan dana 100 juta tersebut.

Tidak semua perusahaan sekuritas menyediakan fasilitas ini. Hal ini dikarenakan untuk menyediakan fasilitas margin, suatu perusahaan sekuritas harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memperoleh ijin dari Bursa Efek Indonesia, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang memadai, mempunyai cukup sumber
pembiayaan untuk membiayai transaksi margin, dan tentunya memiliki izin usaha dari Bapepam-LK untuk melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek.

Rekening margin berbeda dengan rekening efek nasabah reguler. Rekening margin bisa dibuka dengan terlebih dahulu memiliki rekening reguler. Untuk bisa membuka rekening margin, biasanya perusahaan sekuritas menetapkan standar yang berbeda-beda. Hal ini biasanya didasarkan pada asas kepercayaan dimana nasabah yang dapat membuka rekening margin merupakan nasabah yang sudah lama bertransaksi di suatu perusahaan sekuritas. Ada pula perusahaan sekuritas yang mensyaratkan adanya sejumlah dana atau saham tertentu yang digunakan sebagai patokan jika nasabah membuka rekening margin, misalkan memiliki nilai portofolio saham sejumlah 200 juta rupiah atau memiliki dana sebesar nilai tersebut di rekeningnya. Persyaratan sejumlah dana tersebut merupakan jaminan awal yang digunakan untuk pembukaan rekening margin. Adapun pada saat transaksi margin dilakukan oleh nasabah maka perusahaan sekuritas akan menahan sejumlah dana di rekening nasabah sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin. Dana jaminan yang ditahan ini disebut Jaminan Pembiayaan.

Tertarik untuk bertransaksi margin? Baca dulu syarat dan ketentuan yang perlu diketahui untuk bertransaksi margin.

Semoga bermanfaat.
 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design