Perusahaan efek atau biasanya disebut sekuritas, seringkali menjadi tolak ukur industri pasar modal di indonesia. Saat ini syarat penambahan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang ditetapkan oleh Bapepam, membuat banyak perusahaan efek yang memiliki modal kecil harus memutar modal agar tetap memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek maupun Penjamin Emisi Efek.
Pada dasarnya setiap audit bertujuan untuk mengetahui kinerja operasional suatu perusahaan. Namun demikian, audit yang dilakukan oleh regulator seperti Bapepam-LK bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan efek terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Bapepam-LK. Hal ini berguna agar meminimalisir pelanggaran di bidang pasar modal dalam suatu perusahaan efek (baik dilakukan oleh individu dalam perusahaan tersebut maupun badan usaha perusahaan efek) yang menyimpan dana dan efek nasabah.
Tidak sedikit perusahaan efek yang antipati jika dilakukan audit atau
pemeriksaan oleh Bapepam-LK. Padahal dalam kenyataannya, pemeriksaan
tersebut bertujuan melihat kegiatan operasional yang dilakukan oleh
perusahaan efek tersebut, apakah sesuai dengan standar prosedur yang
sudah ditetapkan Bapepam-LK dalam beberapa peraturan. Sehingga, alur
proses bisnis yang dijalankan sesuai dan tidak terjadi penyimpangan yang
terkait dana dan efek nasabah. Hal ini berguna untuk menjamin kepastian
hukum nasabah perusahaan efek yang berinvestasi di pasar modal.
Setiap perusahaan efek layaknya memenuhi persyaratan sejak awal pendirian perusahaan efek dan mematuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bapepam-LK agar dalam menjalankan kegiatan usahanya di masa mendatang semakin mudah untuk mentaati peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan Bapepam-LK yang menyesuaikan dengan kondisi industri pasar modal saat ini. Sehingga jika terdapat peraturan baru, maka perusahaan efek tinggal menyesuaikannya dengan proses bisnis yang dijalankannya.
Cara mudah untuk perusahaan efek menjalani pemeriksaan / audit yang dilakukan Bapepam-LK adalah memastikan bahwa semua peraturan Bapepam-LK telah dijalankan dan sesuai dengan proses bisnis yang ada di tiap perusahaan efek. Dengan demikian, industri pasar modal akan berkembang dengan baik jika salah satu sarananya yaitu perusahaan efek atau sekuritas telah siap secara infrastruktur, sigap terhadap aturan hukum (rule of law), dan amanah menjalankan bisnisnya yang bermodalkan kepercayaan investor untuk menginvestasikan uangnya di pasar modal.
Semoga bermanfaat...