Thursday, May 24, 2012

Membeli Saham Dengan Berhutang? Bisa saja..

Dalam bertransaksi saham atau efek, seringkali nasabah harus menyediakan dana yang cukup besar untuk berinvestasi. Dengan dana yang terbatas maka saham yang dapat dibeli hanya sejumlah tertentu. Padahal dengan kemungkinan naiknya harga saham yang dibeli, dengan semakin banyak jumlah saham yang dimiliki maka margin atau keuntungan atas setiap saham akan semakin besar. Begitu pun jika saham yang kita miliki merupakan saham yang banyak memberikan dividen. Maka kemungkinan mendapatkan keuntungan semakin besar.

Rekening reguler merupakan rekening efek yang digunakan untuk transaksi saham nasabah. Pada rekening reguler, nasabah akan bisa membeli saham apabila terdapat dana di rekening dana investornya. Dengan demikian, nasabah akan bisa membeli sejumlah saham apabila nasabah memiliki dana yang cukup senilai dengan saham yang akan dibelinya. Namun pada rekening margin, nasabah memperoleh pembiayaan dari perusahaan sekuritas atas transaksi saham yang dilakukannya. Dalam hal ini, perusahaan sekuritas menalangi terlebih dahulu transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya.

Kepercayaan merupakan hal yang dibutuhkan dalam transaksi margin

Rekening Margin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Marjin. Rekening ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas kepada nasabahnya untuk bertransaksi walaupun nasabah tersebut tidak memiliki dana yang sama sesuai dengan jumlah saham yang akan dibeli. Perbandingan antara dana yang dimiliki dengan jumlah saham yang akan dibeli biasanya ditetapkan dalam standar tersendiri untuk masing-masing perusahaan sekuritas. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sekuritas. Misalkan dengan dana 100 juta nasabah bisa membeli 1000 lembar saham perusahaan ABC dengan menggunakan rekening reguler, maka untuk transaksi margin nasabah bisa memperoleh saham sebanyak 2000 lembar saham dengan dana 100 juta tersebut.

Tidak semua perusahaan sekuritas menyediakan fasilitas ini. Hal ini dikarenakan untuk menyediakan fasilitas margin, suatu perusahaan sekuritas harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memperoleh ijin dari Bursa Efek Indonesia, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang memadai, mempunyai cukup sumber
pembiayaan untuk membiayai transaksi margin, dan tentunya memiliki izin usaha dari Bapepam-LK untuk melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek.

Rekening margin berbeda dengan rekening efek nasabah reguler. Rekening margin bisa dibuka dengan terlebih dahulu memiliki rekening reguler. Untuk bisa membuka rekening margin, biasanya perusahaan sekuritas menetapkan standar yang berbeda-beda. Hal ini biasanya didasarkan pada asas kepercayaan dimana nasabah yang dapat membuka rekening margin merupakan nasabah yang sudah lama bertransaksi di suatu perusahaan sekuritas. Ada pula perusahaan sekuritas yang mensyaratkan adanya sejumlah dana atau saham tertentu yang digunakan sebagai patokan jika nasabah membuka rekening margin, misalkan memiliki nilai portofolio saham sejumlah 200 juta rupiah atau memiliki dana sebesar nilai tersebut di rekeningnya. Persyaratan sejumlah dana tersebut merupakan jaminan awal yang digunakan untuk pembukaan rekening margin. Adapun pada saat transaksi margin dilakukan oleh nasabah maka perusahaan sekuritas akan menahan sejumlah dana di rekening nasabah sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin. Dana jaminan yang ditahan ini disebut Jaminan Pembiayaan.

Tertarik untuk bertransaksi margin? Baca dulu syarat dan ketentuan yang perlu diketahui untuk bertransaksi margin.

Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design