Tuesday, May 8, 2012

Permasalahan Nasabah Saat Berinvestasi Saham di Pasar Modal

Pialang mengamati pergerakan harga saham. (REUTERS/ Lee Jae-Won )



Seseorang yang berinvestasi di pasar modal bisa saja mengalami masalah terkait investasi yang dimilikinya. Baik itu berupa resiko, maupun masalah administrasi nasabah. Hal ini bisa saja terjadi pada setiap nasabah. Masalah-masalah umum yang mungkin bisa terjadi pada nasabah adalah kecurangan yang dilakukan perusahaan efek ataupun dilakukan oleh broker yang manangani nasabah tersebut. Berikut adalah jenis permasalahan yang sering dialami nasabah.
  1. Forced sell yaitu penjualan paksa atas saham pada rekening efek nasabah dikarenakan pembiayaan yang diberikan perusahaan efek telah melebihi 65% dari nilai pembiayaan. Biasanya forced sell dilakukan oleh perusahaan efek kepada rekening efek nasabah margin yaitu nasabah yang membeli efek dengan pembiayaan dari perusahaan (peraturan Bapepam V.D.6). Seringkali ditemukan perusahaan efek melewatkan batasan rasio 65% pada rekening efek nasabah sehingga nilai saham yang dibeli nasabah dengan menggunakan fasilitas margin menjadi semakin turun. Hal ini menyebabkan nasabah mengalami kerugian dari hasil penjualan efek tersebut.
  2. Portofolio yang dimiliki nasabah berubah. Perubahan portofolio bisa terjadi karena kecurangan broker yang menangani rekening efek nasabah. Hal ini sering terjadi dikarenakan nasabah tidak melakukan pengecekan atas portofolio yang dimiliki. Lazimnya, sebagai nasabah perusahaan efek, setiap bulan nasabah menerima laporan bulanan atas akumulasi transaksi dalam satu bulan. Dalam setiap transaksi efek yang dilakukan baik jual/beli, nasabah akan mendapatkan laporan transaksi (trade confirmation) dari perusahaan efek. Dengan adanya laporan rekening efek tersebut, diharapkan nasabah bisa mengevaluasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan efek. Kewajiban penyampaian laporan rekening efek bagi perusahaan efek telah diatur dalam peraturan Bapepam V.D.3. Sehingga apabila nasabah tidak mendapatkan laporan atas rekening efeknya, maka sudah menjadi kewajibannya untuk meminta laporan tersebut kepada perusahaan efek.
  3. Harga beli/jual yang dilakukan secara online trading tidak sesuai. Hal ini terjadi karena sistem yang dimiliki sebuah perusahaan efek berbeda-beda. Bisa jadi batasan pembentukan harga yang ditetapkan tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian harga jual/beli bagi nasabah. Atas permasalahan ini, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi atas pembelian/penjualan sahamnya. 
  4. Transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Bagi nasabah institusi, sangatlah penting untuk memastikan pihak pengendali rekening efeknya. Pada saat pengisian formulir pembukaan rekening efek, nasabah harus menulis secara jelas pihak yang dapat memberikan instruksi jual/beli saham di rekening tersebut. Seringkali broker menerima saja instruksi tanpa melihat lebih lanjut pihak yang dapat memberikan instruksi pembelian/penjualan saham atas rekening efek tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan adanya penyalahgunaan rekening sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan adanya pengaduan nasabah pasar modal.
Hal-hal tersebut di atas adalah beberapa contoh permasalahan yang dialami nasabah pasar modal. Penting untuk segera menyampaikan permasalahan terkait investasi nasabah kepada perusahaan efek terlebih dahulu untuk mendapat solusi yang baik untuk kepentingan bersama. Nasabah perusahaan efek juga dapat menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang dihadapi kepada Bapepam-LK atau klik link disini untuk pengaduan secara online. 
Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design