Thursday, April 18, 2013

Pengaturan Transaksi/ Perjanjian Repo dalam Regulasi Pasar Modal Indonesia

Transaksi Repo (Gambar dikutip dari http://bma-wealth.blogspot.com/2012/05/bma-gyaan-repurchase-agreement.html)

Transaksi repo merupakan transaksi yang telah lama dikenal dalam pasar modal seringkali disebut dengan repurchase agreement (REPO). 

Berdasarkan jenis transaksinya, terdapat dua metode yang biasa digunakan, antara lain:
  1. Classic Repo, atau sejenis Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo.  
  2. Sell/Buy Back Repo, transaksi repo yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.
Dalam peraturan Bapepam nomor VIII.G.13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (Mra), mendefinisikan Repurchase Agreement (Repo) adalah transaksi jual Efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.Adapun Reverse Repo adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. 

Namun peraturan ini hanya berlaku bagi Emiten dan atau Perusahaan Efek anggota penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo dengan menggunakan MRA.

Bagaimana dengan transaksi REPO antara Perusahaan Efek dan nasabahnya (individu)?
Pengaturan transaksi REPO tidak diatur secara khusus bagaimana bentuk transaksi yang diperbolehkan. Peraturan Bapepam memberi kebebasan bagi pihak yang bertransaksi REPO untuk mengatur bagaimana bentuk transaksinya dan perjanjian seperti apa yang disepakati. Sehingga dalam hal transaksi REPO berlaku kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 

Pengaturan dalam pasar modal indonesia hanya sebatas sampai sejauh mana Perusahaan Efek yang bertransaksi REPO tetap melindungi kepentingan nasabahnya atas pengadministrasian saham ataupun dana yang ditransaksikan secara REPO maupun REVERSE REPO. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam nomor V.D.4 tentang Pengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek. Perusahaan efek wajib mencatat efek reverse repo di sisi debit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan kepemilikan atas Efek. Adapun untuk efek repo, perusahaan efek mencatat di sisi kredit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan lokasi Efek.

Efek repo atau re-repo (yang di-repo-kan kembali) merupakan Efek tidak dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek yang berarti efek ini menjadi jaminan atas suatu hal dan bukan merupakan efek yang dikuasai secara langsung dalam pembukuan perusahaan efek. Perusahaan efek tidak dapat melakukan penjualan atas efek yang menjadi obyek transaksi REPO dengan nasabahnya. Sehingga janji beli kembali atas efek REPO dalam perjanjian REPO telah dijamin dalam pelaksanaan pengadministrasian efek yang dilakukan perusahaan efek sesuai ketentuan undang-undang. 

Bagaimana dengan perjanjian REPO antar nasabah?
Peraturan Bapepam tidak mengatur secara khusus terkait perjanjian REPO antar nasabah. Hal tersebut merupakan kebebasan para pihak dan secara umum maka berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang telah saya sebut di atas. Pada dasarnya transaksi repo antar nasabah ini merupakan bentuk dari sell/buy back repo. Oleh karena itu, sebagai nasabah yang akan melakukan transaksi REPO dengan nasabah lain, wajib memastikan bahwa efek yang di-repo-kan telah dijamin keamanannya dengan melakukan blokir atas efek yang menjadi obyek perjanjian REPO. Hal ini dimungkinkan dengan meminta perusahaan efek atau Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan blokir atas efek jaminan REPO tersebut. Tentunya jangan lupa disertai dengan dokumen dan perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menjamin kepastian hukum diantara para pihak.

Semoga bermanfaat...    

2 comments:

 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design