![]() |
Transaksi Repo (Gambar dikutip dari http://bma-wealth.blogspot.com/2012/05/bma-gyaan-repurchase-agreement.html) |
Transaksi
repo merupakan transaksi yang telah lama dikenal dalam pasar modal seringkali
disebut dengan repurchase agreement (REPO).
Berdasarkan
jenis transaksinya, terdapat dua metode yang biasa digunakan, antara lain:
- Classic Repo, atau sejenis Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo tersebut jatuh tempo.
- Sell/Buy Back Repo, transaksi repo yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.
Dalam
peraturan Bapepam nomor VIII.G.13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase
Agreement (Repo) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (Mra),
mendefinisikan Repurchase Agreement (Repo) adalah transaksi jual Efek dengan
janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.Adapun Reverse
Repo adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga
yang telah ditetapkan.
Namun
peraturan ini hanya berlaku bagi Emiten dan atau Perusahaan Efek anggota
penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah
mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
yang melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo dengan menggunakan MRA.
Bagaimana
dengan transaksi REPO antara Perusahaan Efek dan nasabahnya (individu)?
Pengaturan
transaksi REPO tidak diatur secara khusus bagaimana bentuk transaksi yang
diperbolehkan. Peraturan Bapepam memberi kebebasan bagi pihak yang bertransaksi
REPO untuk mengatur bagaimana bentuk transaksinya dan perjanjian seperti apa
yang disepakati. Sehingga dalam hal transaksi REPO berlaku kebebasan berkontrak
sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa,
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya”.
Pengaturan
dalam pasar modal indonesia hanya sebatas sampai sejauh mana Perusahaan Efek
yang bertransaksi REPO tetap melindungi kepentingan nasabahnya atas
pengadministrasian saham ataupun dana yang ditransaksikan secara REPO maupun
REVERSE REPO.
Hal
ini tertuang dalam Peraturan Bapepam nomor V.D.4 tentang Pengendalian
Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek. Perusahaan efek wajib
mencatat efek reverse repo di sisi debit dalam Buku Pembantu Efek yang
menunjukkan kepemilikan atas Efek. Adapun untuk efek repo, perusahaan efek
mencatat di sisi kredit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan lokasi Efek.
Efek
repo atau re-repo (yang di-repo-kan kembali) merupakan Efek tidak dalam
pengendalian langsung Perusahaan Efek yang berarti efek ini menjadi jaminan
atas suatu hal dan bukan merupakan efek yang dikuasai secara langsung dalam
pembukuan perusahaan efek. Perusahaan efek tidak dapat melakukan penjualan atas
efek yang menjadi obyek transaksi REPO dengan nasabahnya. Sehingga janji beli kembali
atas efek REPO dalam perjanjian REPO telah dijamin dalam pelaksanaan
pengadministrasian efek yang dilakukan perusahaan efek sesuai ketentuan
undang-undang.
Bagaimana
dengan perjanjian REPO antar nasabah?
Peraturan
Bapepam tidak mengatur secara khusus terkait perjanjian REPO antar nasabah. Hal
tersebut merupakan kebebasan para pihak dan secara umum maka berlaku asas
kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang
telah saya sebut di atas. Pada dasarnya transaksi repo antar nasabah ini
merupakan bentuk dari sell/buy back repo. Oleh karena itu, sebagai nasabah yang
akan melakukan transaksi REPO dengan nasabah lain, wajib memastikan bahwa efek
yang di-repo-kan telah dijamin keamanannya dengan melakukan blokir atas efek yang
menjadi obyek perjanjian REPO. Hal ini dimungkinkan dengan meminta perusahaan
efek atau Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan blokir atas efek
jaminan REPO tersebut. Tentunya jangan lupa disertai dengan dokumen dan
perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menjamin kepastian hukum diantara
para pihak.
Semoga
bermanfaat...