Tuesday, February 26, 2019

Peraturan Fintech Pinjaman Online

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 77 /POJK.01/2016
TENTANG
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : 
a. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk
mengembangkan industri keuangan yang dapat
mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan
lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi
sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap
perekonomian nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Mengingat : 
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253);
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS
TEKNOLOGI INFORMASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian,
lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib,
meliputi penyelenggara program jaminan sosial,
pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta
lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi
oleh OJK berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa
keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman
dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan
perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah 
secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet.
4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang
layanan jasa keuangan.
5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi di bidang layanan jasa keuangan.
6. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.
7. Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan
hukum yang mempunyai utang karena perjanjian
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.
8. Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum,
dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang
karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi.
9. Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna
adalah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang
menggunakan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi.
10. Direksi:
a. bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau
b. bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
11. Komisaris:
a. bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas adalah komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; atau
b. bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
12. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
13. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
14. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang memberikan
dan mengaudit Sertifikat Elektronik yang terdaftar di
OJK.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.

BAB II
PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

Pasal 2
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
(2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
a. perseroan terbatas; atau
b. koperasi.

Pasal 3
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia; dan/atau
b. warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(2) Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara
asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung
maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan
puluh lima persen).

Pasal 4
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan
terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat
pendaftaran.
(2) Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib
memiliki modal sendiri paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat
pendaftaran.
(3) Penyelenggara wajib memiliki modal disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Bagian Kedua
Kegiatan Usaha

Pasal 5
(1) Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi
Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang
sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
(2) Penyelenggara dapat bekerja sama dengan
penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis
teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Batasan Pemberian Pinjaman Dana

Pasal 6
(1) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas
maksimum total pemberian pinjaman dana kepada
setiap Penerima Pinjaman.
(2) Batas maksimum total pemberian pinjaman dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas
maksimum total pemberian pinjaman dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Keempat
Pendaftaran dan Perizinan

Pasal 7
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan
kepada OJK.

Paragraf 1
Pendaftaran

Pasal 8
(1) Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
(2) Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus
mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini
berlaku.
(3) Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini, dan
dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran
dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang
dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4x6 cm dari:
1. pemegang saham yang memiliki saham paling
sedikit 20% (dua puluh persen);
2. anggota Direksi; dan
3. anggota Komisaris;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan;
d. surat keterangan domisili Penyelenggara dari
instansi yang berwenang;
e. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa
dokumen terkait Sistem Elektronik yang
digunakan Penyelenggara dan data kegiatan
operasional.
f. bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat
(2);
g. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak
dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan
Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
(4) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran
sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini.
(5) OJK menetapkan persetujuan pendaftaran
Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti
terdaftar.

Pasal 9
(1) Penyelenggara yang telah terdaftar wajib
menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) 
bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember
kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit
memuat:
a. jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
b. kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima
Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas
pinjaman; dan
c. kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di
OJK.
(2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
jatuh tempo tanggal pelaporan.

Pasal 10
(1) Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib
mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal terdaftar di OJK.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir, Penyelenggara yang telah
mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak
menyampaikan permohonan perizinan atau tidak
memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti
terdaftar Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) dinyatakan batal.
(3) Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat lagi menyampaikan permohonan
pendaftaran kepada OJK.
(4) Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna
sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
(5) Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan
tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, 
harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai
dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana
penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Paragraf 2
Perizinan

Pasal 11
(1) Permohonan perizinan Penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan oleh
Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
dengan menggunakan Formulir 2 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini dan
dilampiri paling sedikit:
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran
dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang, yang paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan
Direksi, dan Komisaris; dan
6. perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada)
disertai dengan bukti pengesahan,
persetujuan dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. daftar kepemilikan, berupa:
1. daftar pemegang saham berikut rincian
besarnya masing-masing kepemilikan saham 
bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum
perseroan terbatas; atau
2. daftar anggota berikut jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib bagi
Penyelenggara berbentuk badan hukum
koperasi;
c. data pemegang saham:
1. bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu
tanda penduduk yang masih berlaku
atau paspor bagi warga negara asing;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi
pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4x6 cm; dan
d) surat pernyataan bermeterai yang
menyatakan:
1) setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari pinjaman;
2) setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari kegiatan pencucian
uang (money laundering) dan
kejahatan keuangan;
3) tidak tercatat dalam daftar kredit
macet;
4) tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang
usaha jasa keuangan dan/atau
perekonomian berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
5) tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan 
hukum tetap dalam 5 (lima) tahun
terakhir;
6) tidak pernah dinyatakan pailit atau
bersalah yang menyebabkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir; dan
7) tidak pernah menjadi pemegang
saham pengendali, anggota direksi,
atau anggota dewan komisaris,
pada perusahaan jasa keuangan
yang dicabut izin usahanya karena
melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
2. bagi badan hukum, dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hukum termasuk
anggaran dasar berikut perubahan yang
terakhir (jika ada), disertai dengan bukti
pengesahan, persetujuan, atau
pencatatan dari instansi berwenang;
b) surat pernyataan direksi atau yang
setara yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari pinjaman;
2) setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari kegiatan pencucian
uang (money laundering) dan
kejahatan keuangan; dan
3) tidak tercatat dalam daftar kredit
macet;
3. bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan
peraturan pemerintah mengenai penyertaan
modal Negara untuk pendirian perusahaan;
4. bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan
peraturan daerah mengenai penyertaan
modal daerah untuk pendirian perusahaan;
d. data Direksi dan Komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda
penduduk yang masih berlaku atau paspor
bagi warga negara asing;
2. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas
foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6
cm;
3. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat pernyataan bermeterai dari masingmasing anggota Direksi, dan Komisaris yang
menyatakan:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b) tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang jasa
keuangan dan/atau perekonomian
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
c) tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu badan usaha dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
e) tidak pernah menjadi pemegang saham,
direksi, komisaris pada perusahaan jasa
keuangan yang dicabut izin usahanya
karena melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
e. fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang
dilegalisasi dan masih berlaku selama proses
permohonan perizinan atas nama pada salah satu
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia;
f. struktur organisasi Penyelenggara;
g. pedoman/standar prosedur operasional terkait
penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme;
h. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang
paling sedikit memuat:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang
akan dilakukan;
2. target dan langkah-langkah yang dilakukan
untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu)
tahun ke depan;
i. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung
dan ruangan kantor atau unit layanan
(outlet), berupa fotokopi sertifikat hak milik,
hak guna bangunan, atau hak pakai atas
nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa
gedung/ruangan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
j. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama
Penyelenggara;
k. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak
dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara
tidak dapat meneruskan kegiatan operasional
sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi; dan
l. bukti pelunasan biaya perizinan.
(2) OJK melakukan penelaahan atas permohonan
perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak diterimanya dokumen permohonan
perizinan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan
OJK ini.
(4) Permohonan perizinan otomatis berlaku apabila jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui.

Bagian Kelima
Perubahan Kepemilikan

Pasal 12
Perubahan kepemilikan Penyelenggara harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Bagian Keenam
Pencabutan Izin Atas Permohonan Sendiri

Pasal 13
(1) Penyelenggara yang memperoleh izin dan menyatakan
tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya,
harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai
dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana
penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
(2) OJK mencabut izin Penyelenggara paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketujuh
Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia
yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di
bidang teknologi informasi.
(2) Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu)
orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota 
Komisaris yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu)
tahun di industri jasa keuangan.
(3) Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

BAB III
PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Bagian Kesatu
Penerima Pinjaman

Pasal 15
(1) Penerima Pinjaman harus berasal dan berdomisili di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia; atau
b. badan hukum Indonesia.

Bagian Kedua
Pemberi Pinjaman

Pasal 16
(1) Pemberi Pinjaman dapat berasal dari dalam dan/atau
luar negeri.
(2) Pemberi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. orang perseorangan warga negara asing;
c. badan hukum Indonesia/asing;
d. badan usaha Indonesia/asing; dan/atau
e. lembaga internasional.

Pasal 17
(1) Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga
yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima
Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan
perkembangan perekonomian nasional.
(2) Dalam hal Penerima Pinjaman menerima pinjaman dari
luar negeri, penyelenggaraan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERJANJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Pasal 18
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi
Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima
Pinjaman.

Bagian Kesatu
Perjanjian Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dengan Pemberi Pinjaman

Pasal 19
(1) Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi antara
Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan
dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada
pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para
pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. besarnya komisi;
h. jangka waktu;
i. rincian biaya terkait;
j. ketentuan mengenai denda (jika ada);
k. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
l. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara
tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi
kepada Pemberi Pinjaman atas penggunaan dananya.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima
Pinjaman.
(5) Informasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima
Pinjaman;
b. tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima
Pinjaman;
c. besaran bunga pinjaman; dan
d. jangka waktu pinjaman.

Bagian Kedua
Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman

Pasal 20
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi
Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan
dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para
pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi
kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang
diterima.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi
Pinjaman.

BAB V
MITIGASI RISIKO

Pasal 21
Penyelenggara dan Pengguna harus melakukan mitigasi
risiko.

Pasal 22
Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan
informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi
lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 23
Penyelenggara dapat bekerjasama dan melakukan
pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung
berbasis teknologi informasi dalam rangka peningkatan
kualitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.

Pasal 24
(1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan
virtual account dalam rangka Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi
setiap Pemberi Pinjaman.
(3) Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman
melakukan pembayaran melalui escrow account
Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account
Pemberi Pinjaman.

BAB VI
TATA KELOLA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Bagian Kesatu
Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana

Pasal 25
(1) Penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan
pusat pemulihan bencana.
(2) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di
Indonesia.
(3) Penyelenggara wajib memenuhi standar minimum
sistem teknologi informasi, pengelolaan risiko teknologi
informasi, pengamanan teknologi informasi, ketahanan
terhadap gangguan dan kegagalan sistem, serta alih
kelola sistem teknologi informasi.

Bagian Kedua
Kerahasiaan Data

Pasal 26
Penyelenggara wajib:
a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan
data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang
dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut
dimusnahkan;
b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi,
dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam
mengakses, memproses, dan mengeksekusi data
pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang
dikelolanya;
c. menjamin bahwa perolehan, penggunaan,
pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data
transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh
Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data
pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan;
d. menyediakan media komunikasi lain selain Sistem
Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan
layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik,
call center, atau media komunikasi lainnya; dan
e. memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data
pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut
jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan
data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang
dikelolanya.

Bagian Ketiga
Rekam Jejak Audit

Pasal 27
(1) Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit
terhadap seluruh kegiatannya di dalam Sistem
Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa perangkat
sistem Teknologi Informasi yang dipergunakan
mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,
pengujian, dan pemeriksaan lainnya.

Bagian Keempat
Sistem Pengamanan

Pasal 28
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan terhadap
komponen sistem teknologi informasi dengan memiliki
dan menjalankan prosedur dan sarana untuk
pengamanan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dalam menghindari
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan sistem pengamanan
yang mencakup prosedur, sistem pencegahan, dan
penanggulangan terhadap ancaman dan serangan
yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
(3) Penyelenggara wajib ikut serta dalam pengelolaan
celah keamanan teknologi informasi dalam
mendukung keamanan informasi di dalam industri
layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
(4) Penyelenggara wajib menampilkan kembali Dokumen
Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa
retensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB VII
EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI
INFORMASI

Pasal 29
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari
perlindungan Pengguna yaitu:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data; dan
e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana,
cepat, dan biaya terjangkau.

Pasal 30
(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau
menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang
dapat digunakan sebagai alat bukti.

Pasal 31
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada
Pengguna tentang penerimaan, penundaan, atau
penolakan permohonan Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi.
(2) Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi
penundaan atau penolakan permohonan layanan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara wajib menyampaikan alasan
penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Penyelenggara wajib menggunakan istilah, frasa,
dan/atau kalimat yang sederhana dalam bahasa
Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh
Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik.
(2) Bahasa Indonesia dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disandingkan dengan
bahasa lain jika diperlukan.

Pasal 33
Penyelenggara mendukung pelaksanaan kegiatan dalam
rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Pasal 34
Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara
kebutuhan dan kemampuan Pengguna dengan layanan
yang ditawarkan kepada Pengguna.

Pasal 35
Penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau
menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi
layanan yang terdiri atas:
a. nama dan/atau logo Penyelenggara; dan
b. pernyataan bahwa Penyelenggara terdaftar dan diawasi
oleh OJK.

Pasal 36
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian
baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang digunakan oleh Penyelenggara dilarang:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau
kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan
b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada
peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau
perubahan yang dibuat secara sepihak oleh 
Penyelenggara dalam periode Pengguna
memanfaatkan layanan.

Pasal 37
Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian
Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian,
Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.

Pasal 38
Penyelenggara wajib memiliki standar prosedur operasional
dalam melayani Pengguna yang dimuat dalam Dokumen
Elektronik.

Pasal 39
(1) Penyelenggara dilarang dengan cara apapun,
memberikan data dan/atau informasi mengenai
Pengguna kepada pihak ketiga.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal:
a. Pengguna memberikan persetujuan secara
elektronik; dan/atau
b. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas
pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara
elektronik oleh Pengguna dalam bentuk Dokumen
Elektronik.

Pasal 40
Penyelenggara wajib melaporkan secara elektronik setiap
bulan dalam hal terdapat pengaduan Pengguna disertai
dengan tindak lanjut penyelesaian pengaduan dimaksud
kepada OJK.

BAB VIII
TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 41
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan
elektronik.
(2) Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
(3) Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tanda tangan
elektronik.

BAB IX
PRINSIP DAN TEKNIS PENGENALAN NASABAH

Pasal 42
Penyelenggara wajib menerapkan program anti pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa
keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penerapan
program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme.

BAB X
LARANGAN

Pasal 43
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara
dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha
Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini;
b. bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima
Pinjaman;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas
pemenuhan kewajiban pihak lain;
d. menerbitkan surat utang;
e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau
menyesatkan;
g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna
dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi
pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
h. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas
pengajuan pengaduan.

BAB XI
LAPORAN BERKALA

Pasal 44
Penyelenggara yang telah memperoleh izin, wajib
menyampaikan laporan berkala secara elektronik kepada
OJK, yaitu:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan tahunan.

Pasal 45
(1) Laporan bulanan Penyelenggara wajib paling sedikit
memuat:
a. laporan kinerja keuangan Penyelenggara Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi yang disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik dan Dokumen Elektronik;
b. laporan kinerja penyelenggaraan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
dalam bentuk dokumen fisik dan Dokumen
Elektronik;
c. Dokumen Elektronik dalam format database
dengan struktur elemen database Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
d. pengaduan Pengguna disertai dengan tindak
lanjut penyelesaian pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40;
sesuai Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan OJK ini.
(2) Dalam hal diperlukan, OJK dapat meminta informasi
dan/atau data tambahan kepada Penyelenggara.
(3) Laporan bulanan disampaikan dalam bentuk dokumen
fisik dan dokumen elektronik.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(5) Penyampaian informasi laporan bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditembuskan pada
anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen.

Pasal 46
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada OJK untuk periode pelaporan 1 Januari sampai
31 Desember.
(2) Laporan tahunan terdiri dari:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan kegiatan penyelenggaraan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
sesuai Formulir 4 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan OJK ini.
(3) Dalam hal diperlukan, OJK dapat meminta informasi
dan/atau data tambahan kepada Penyelenggara.
(4) Laporan tahunan disampaikan dalam bentuk dokumen
fisik dan dokumen elektronik.
(5) Laporan tahunan sebagaimana ayat (4) disampaikan
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya paling lambat 20 (dua puluh)
hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.

BAB XII
SANKSI

Pasal 47
(1) Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam
peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi
administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama-sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 48
Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang
telah ditunjuk oleh OJK.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49
Pelaksanaan kerja sama antara Penyelenggara dengan
penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi
informasi yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan
OJK ini diundangkan.

Pasal 50
Pada saat peraturan OJK ini berlaku, perjanjian Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang
masih berlangsung dengan nilai pinjaman dana melebihi
batas maksimum total pemberian pinjaman dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tetap dapat
dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian dimaksud.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain terkait
perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman
dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara
Penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung
lainnya berbasis teknologi informasi, penempatan pusat
data dan standar minimum sistem teknologi informasi,
pengelolaan risiko teknologi informasi, pengamanan
teknologi informasi, ketahanan terhadap gangguan dan
kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi
informasi, sistem keamanan, kerahasiaan data, kegagalan
sistem transaksi Penyelenggara, pengamanan sistem
teknologi informasi, pengelolaan celah keamanan teknologi 
informasi, retensi informasi dan/atau Dokumen Elektronik,
dan tata cara penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam
penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi, diatur dalam surat edaran OJK.

Pasal 52
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan OJK ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN,
 ttd
 MULIAMAN D. HADAD

Diundangan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 324

Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum
ttd
Yuliana

Thursday, December 13, 2018

5 Manfaat Digital Office Bagi OJK


Membayangkan digital office di masa depan. Akankah masih berdiri gedung-gedung menjulang menantang langit di ibukota jakarta. Kemacetan yang setiap hari menggelayuti jalanan ibukota. Peranan gojek sebagai startup yang mungkin akan berkurang karena semakin efektif dan efisien jam berangkat dan pulang kantor. Dokumen-dokumen yang tertata secara rapi di rak arsip menjadi minimalis tersimpan tak kasat mata di cloud-cloud server digital storage. Ruangan kantor bahkan mungkin hanya tempat persinggahan sementara bagi yang ada agenda rapat dengan stakeholder.

Digital office merupakan suatu lingkungan kerja dimana informasi disimpan dan diatur secara elektronik dan mudah diakses. Konsep digital office saat ini kebanyakan masih berupa pengaplikasian alur kerja yang semula konvensional menjadi digital. Bisa dinyatakan bahwa digital office adalah sebuah ruang kerja di dunia internet yang digunakan untuk menggantikan proses bisnis yang dilakukan di kantor konvensional yang tidak terkendala jarak. Dengan kata lain, sebuah pekerjaan bisa di distant dari jarak jauh.

Bila ditelaah lebih jauh, lima manfaat adanya digital office antara lain:

1) Memaksimalkan produktivitas, meminimalisir waktu pencarian

Dalam proses bisnis suatu organisasi tidak jarang menunjukkan seberapa banyak waktu dan biaya yang tidak produktif hanya untuk mencari dokumen.  Terdapat 31% responden berdasarkan sebuah survey di UK’s YouGov yang mengatakan bahwa jika mereka mencari suatu dokumen, akan menghabiskan waktu yang cukup menyita dalam keseharian.

Saat ini, OJK sedang dalam tahap menuju ke digital office. Melalui SISCA, setiap surat masuk telah tercatat di sistem. SISCA dapat mencari dokumen secara mudah ketika dilakukan pelacakan dokumen tersebut. Setiap surat keluar juga telah didokumentasikan secara elektronik. Dengan penyimpanan digital berarti dokumen yang terdaftar secara sistematis yang dapat dengan cepat dan mudah untuk ditemukan. Hal ini juga mendorong produktivitas dengan meminimalisir proses pencetakan, distribusi dan pengiriman dokumen.

Di salah satu departemen yang menangani masalah perijinan dan permintaan informasi, setiap hari datang ratusan surat permohonan ijin perpanjangan dari stakeholder. Bagian tata persuratan butuh waktu untuk mengklasifikasi permohonan tersebut dan mendistribusikan ke satuan kerja terkait. Biasanya untuk pendistribusian dokumen, diperlukan perjalanan sekian menit bahkan jam untuk para penata dokumen beralih dari satu lantai ke lantai lain atau dari satu gedung ke gedung lain. Ditambah dengan jangka waktu pemrosesan saat ini yang dikerjakan kurang dari lima hari kerja.

Dengan adanya digital office, proses persetujuan perizinan profesi yang membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja, dapat dilakukan efisiensi seperti saat kita membayar tagihan listrik. Selama tidak ada catatan hitam atas kegiatan yang dilakukan, perpanjangan bisa diverifikasi lebih cepat dan efisien. Dokumen yang harus dikirimkan secara manual, bisa dilakukan verifikasi instant pada saat mengunggah data ke dalam sistem. Apalagi jika terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi dan penerapan digital signature. Pencarian riwayat perijinan dan perpanjangannya bisa dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam.

Dengan adanya digital office, penyampaian dokumen/tugas ke end user hanya membutuhkan waktu dalam hitungan detik dan menit. Petugas tata persuratan hanya butuh memastikan dokumen telah delivered ke tujuan yang tepat. Undangan rapat ataupun surat penting segera bisa disampaikan secara cepat dan tepat. Tidak akan ada lagi surat atau undangan yang terlambat direspon karena telat diterima. Tepat dan cepat.

2) Kemudahan Penyimpanan

Kita menyadari bahwa organisasi yang tidak mempunyai ruangan penyimpanan data tersendiri akan cenderung menggunakan penyimpanan catatan penting di tempat yang tidak sesuai. Hal ini bisa berbahaya untuk dokumen yang bersifat rahasia. Penyimpanan digital menawarkan solusi yang lebih baik dan memungkinkan suatu organisasi untuk mengalokasikan ruang lebih untuk sumber daya yang lebih produktif.

Untuk menyimpan dokumen di OJK, butuh banyak ruang untuk menempatkan arsip penting dalam rak dan mengunci dengan rapat. Seluruh lorong dokumen telah penuh dan membutuhkan waktu lebih untuk menyortir dokumen mana saja yang sudah lewat masa berlakunya. Seringkali dokumen yang mengendap di rak arsip, telah melewati batas waktu penyimpanan sebuah dokumen. Hal ini seharusnya bisa diganti dengan dokumen baru yang mungkin lebih dibutuhkan. Pegawai juga membutuhkan effort untuk merapikan kembali dokumen mana yang sudah tidak diperlukan lagi. Berperang dengan debu dan kertas usang.

3) Mudah diakses

Penyimpanan digital berarti tidak ada lagi kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan dalam ruang file yang bisa menghabiskan waktu kira-kira sepuluh menit atau bahkan lebih. Penyimpanan catatan digital dapat mengatur siapa pengguna yang membutuhkan dan kemudahan akses mencari dokumen. Efisiensi waktu yang didapatkan akan meningkatkan produktivitas, dan bahkan bisa mengurangi kebutuhan staf. Setiap orang yang berkepentingan bisa mengakses digital office darimanapun dan kapanpun.

Penyimpanan catatan digital akan menjaga akses seluruh data secara mudah. Hal ini akan mempermudah melakukan pencarian riwayat pekerjaan secara lebih cepat dan tepat sesuai historical data sebelumnya.

4) Keamanan Data

Dokumen fisik bisa saja berada di tangan orang yang tidak berhak. Dengan mempunyai penyimpanan dokumen digital dalam sebuah server yang aman akan mengurangi resiko tersebut. Hal ini berarti hanya orang yang berwenang atas data tersebut yang dapat memiliki akses dokumen.

Menentukan akses ke dalam sebuah cloud digital office harus sesuai dengan user yang terdaftar. Risiko akan adanya pencurian data atau dokumen sangat mudah untuk ditelusuri. Setiap akses ke dokumen akan tercatat dalam log masuk atau log keluar dokumen tersebut. Bahkan untuk mengambil data atau dokumen melalui flashdisk haruslah user yang memang berkepentingan dan teregister dalam sistem.

Kelemahan penyimpanan menggunakan rak arsip adalah terletak pada juru kunci. Apabila juru kunci berpindah tugas, dan tidak ada pendelegasian mandat juru kunci, akses dokumen memang menjadi aman namun menjadi tidak bisa diakses. Solusinya adalah menghubungi juru kunci lama atau memanggil bagian logistik untuk meminta mengganti kunci lemari arsip tersebut. Perlu waktu dan tidak praktis.

5) Sumber Daya Manusia yang berkualitas

Kalau saat ini kita mengenal pegawai OJK diklasifikasikan menjadi pegawai organik dan PKWT, di masa depan dengan adanya digital office tidak tertutup kemungkinan profesional muda OJK adalah termasuk freelancer eksekutif yang bekerja sesuai dengan keahlian yang bersangkutan. Tidak terikat jam kerja penuh. Lowongan pekerjaan menjadi semakin fleksibel, karena kebutuhan akan Sumber Daya Manusia sesuai dengan besaran kebutuhan organisasi. Misalnya dalam sebuah organisasi diperlukan keahlian terkait analisis suatu data dari suatu jasa konsultan. OJK bisa mempekerjakan secara efektif dan efisien beberapa konsultan tanpa menambah biaya beban pegawai yang cukup besar.

Selain beberapa manfaat di atas, terdapat manfaat lain yang mungkin akan kita rasakan setelah digital office telah diaplikasikan secara paripurna dalam organisasi OJK ataupun organisasi bisnis dalam industri jasa keuangan. Akan banyak sumber daya manusia yang bisa digantikan dengan teknologi. Oleh karena itu, perlu menggunakan teknologi dengan bijak agar manusia merasakan manfaatnya, bukan dimanfaatkan teknologi. Dan tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan dari penerapan digital office. Ingin tidak ingin, mau tidak mau, kita harus berhadapan dengan disruption technology yang semakin lama semakin menyebar dalam lingkaran kehidupan kita. 
x

Friday, May 27, 2016

Investasi Syariah Untuk Dana Pendidikan

Gambar diambil dari proteksikita.com
Sejak awal berumah tangga, salah satu impian saya adalah menjamin kebutuhan dana pendidikan anak untuk masa depannya. Dana pendidikan adalah salah satu komponen yang sangat penting dalam menentukan sekolah maupun universitas yang akan dituju nantinya. Agama islam sendiri begitu menekankan pentingnya pendidikan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Hakim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما نحل والد ولده أفضل من أدب حسن
“Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik.” (HR. Al Hakim: 7679).

Selain itu, pendidikan yang diberikan kepada anak kita juga bisa menjadi amal jariyah bagi orang tua. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seorang telah meninggal dunia, maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya.” (HR. Muslim: 1631).

Memberikan pendidikan yang baik untuk anak merupakan kewajiban kita sebagai orang tua. Nilai-nilai yang dibawa sekolah dimana tempat anak kita menimba ilmu, pergaulan yang ada di dalam lingkungan sekolah, dan ilmu yang bagaimana yang akan dipelajari anak, akan mempengaruhi kecerdasan baik Emotional Quotient (EQ) maupun Intelligence Quotient (IQ). Islam sendiri menekankan pentingnya pendidikan, bahkan atas hal ini kita akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT. Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

أدب ابنك فإنك مسؤول عنه ما ذا أدبته وما ذا علمته وهو مسؤول عن برك وطواعيته لك
“Didiklah anakmu, karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan dan pengajaran yang telah engkau berikan kepadanya. Dan dia juga akan ditanya mengenai kebaikan dirimu kepadanya serta ketaatannya kepada dirimu.”(Tuhfah al Maudud hal. 123).

Tumbuh dan berkembang di daerah yang jauh dari ibukota, jelas orang tua tidak mengenal apa itu investasi. Untuk ukuran orang awam, menabung saja merupakan suatu hal yang sangat istimewa. Hal itu berarti dia mampu menyisihkan sebagian gajinya ,selain untuk kebutuhan hidupnya, juga untuk persiapan masa depan. 

Seperti banyak anak-anak indonesia lainnya, sekolah yang ada di daerah kebanyakan adalah sekolah negeri. Sekolah negeri pada masa itu (tahun 1990an) belum banyak disubsidi oleh pemerintah seperti sekarang. SPP bulanan merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan orang tua murid agar anaknya bisa terus bersekolah. Saya sendiri bersekolah di sekolah negeri dari jenjang tingkat pendidikan dasar sampai universitas. Saya baru mengenal sekolah swasta yang bagus sejak kuliah di salah satu universitas di surabaya. Hal ini juga karena berkenalan dengan mahasiswa-mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan yang beragam. Ternyata sekolah bukan hanya di sekolah negeri. Apalagi sejak saya mulai tinggal dan bekerja di ibukota negara Indonesia, Jakarta. Sekolah swasta sangat banyak dan beragam, mulai dari sekolah dengan basis kurikulum keagamaan, nasional, dan internasional, semuanya menawarkan cakrawala yang berbeda.

Dengan terbukanya pemahaman akan pentingnya pendidikan bagi masa depan, maka sangat penting untuk menentukan sejak awal, bagaimanakah kita sebagai orang tua mencetak pribadi-pribadi unggul melalui pendidikan yang berkualitas. Pendidikan berkualitas sendiri tidak harus diukur dengan biaya yang mahal. Namun menyiapkan bekal dana yang cukup untuk kebutuhan dana pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian keluarga. Dana pendidikan sendiri merupakan salah satu pos pengeluaran dalam keluarga yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di masa sekarang, biaya pendidikan semakin lama semakin naik mengikuti laju inflasi. Apabila diasumsikan kenaikan inflasi sebesar 17% per tahun, biaya pendidikan untuk jenjang universitas yang saat ini berkisar antara 50-90 juta per tahun, bisa meningkat menjadi 720 jutaan (belum termasuk buku dan lainnya). Dengan demikian, saya harus mengumpulkan uang sebesar 1,2 miliar untuk membayar biaya sekolah sejak dari sekolah dasar sampai universitas.  Saya sampai menghitung kebutuhan biaya yang dibutuhkan ketika anak-anak mulai bersekolah (dengan catatan sekolah yang dipilih adalah sekolah yang ada di dalam negeri). Perkiraan ini bisa kita hitung dengan menggunakan rumus future value. Bisa dibayangkan sendiri, kalau kita hanya menabung di bank konvensional, berapa jumlah uang yang harus kita sisihkan untuk mencapai nilai 1,2 miliar tersebut. Sedangkan nilai tersebut hanya untuk jenjang pendidikan universitas, belum termasuk jenjang pendidikan sekolah dasar sampai menengah. Padahal perhitungan tersebut hanya untuk satu anak, bagaimana jika kita memiliki anak dua anak atau tiga anak bahkan mungkin lebih. Semakin tinggi tujuan pendidikan yang akan diraih, maka semakin besar pula kebutuhan biaya yang harus disiapkan.

Contoh Perhitungan Dana Pendidikan

Sejak saat itu, saya sering membaca artikel-artikel tentang menyiapkan dana pendidikan anak dari beberapa pakar keuangan, maupun beberapa website yang menyajikan informasi terkait dana pendidikan anak. Beberapa website bahkan menyediakan survei sederhana untuk mengetahui tipe investor yang bagaimanakah kita, apakah konservatif, moderat atau agresif. Penggolongan ini berdasarkan kepada tingkat keberanian maupun kehati-hatian dalam menempatkan dana. Selain itu, banyak tips seputar keuangan terkait dana pendidikan banyak juga saya dapatkan di website keuangan. Hal ini memperkaya pengetahuan tentang cara mengatur keuangan. Saya juga membaca literatur tentang bagaimana memulai investasi dan mulai memahami jenis-jenis instrumen yang biasa digunakan dalam berinvestasi mulai dari saham, reksadana, obligasi, dan lain lain.

Akhirnya saya memutuskan untuk menempatkan dana pada reksadana. Karena dengan bantuan manajer investasi, saya bisa menempatkan dana untuk tujuan keuangan yaitu dana pendidikan. Selain itu, manajer investasi tentunya memiliki pengalaman dan kemampuan tentang bagaimana mengatur dana kelolaannya. Saya mulai mencari beberapa perusahaan manager investasi. Ternyata ada banyak forum-forum yang membahas hal ini. Dari forum tersebut, kita bisa mengetahui bagaimana memilih perusahaan manajer investasi yang aman, saling berbagi informasi tentang produk pasar modal, dan lainnya.

Namun ada sedikit permasalahan yang kita hadapi sebagai seorang muslim. Beberapa jenis instrumen investasi konvensional tersebut kadang masih mencampur adukkan antara yang halal dan haram. Misalkan kita membeli saham dimana perusahaan tersebut adalah perusahaan minuman keras, tentunya hal ini tidak diperbolehkan karena secara tidak langsung kita ikut mendukung keberadaan perusahaan tersebut dan menyuburkan keberadaan minuman keras di masyarakat. Salah satu solusi untuk mendapatkan imbal hasil yang sesuai dan halal adalah berinvestasi pada instrumen investasi syariah. Saat ini sudah banyak instrumen investasi syariah seperti sukuk ritel, saham syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Dengan adanya instrumen investasi syariah akan lebih memberi ketentraman hati dan tidak melanggar prinsip ekonomi islam. Dan tentunya tujuan keuangan kita tetap tercapai dengan tetap mengindahkan nilai-nilai yang sesuai syariah. Saat ini sudah banyak perusahaan manajer investasi maupun perusahaan efek yang menawarkan reksadana mulai dari Rp 100.000,- saja. Begitu mudah dan murah untuk memulai investasi. Dengan investasi syariah, insya Allah tujuan keuangan kita tercapai dengan jalan yang halal dan berkah. Sekian, wassalam.


 

Mika's Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design